Ringkasan
Peternak di Indonesia -- dari peternak ayam, sapi, kambing, hingga ikan budidaya -- menghadapi kewajiban pajak yang relatif sederhana. Sebagian besar peternak skala kecil-menengah tidak memiliki PPh terutang karena omzet di bawah Rp 500 juta. Panduan ini membahas aturan PPh, PPN hasil ternak, dan PBB lahan peternakan.
Status Perpajakan Peternak
Peternak perorangan yang menjual hasil ternak berstatus usaha perorangan. Penghasilan dari penjualan ternak dan hasil ternak (daging, susu, telur, dll.) merupakan objek PPh.
KLU relevan: 01410-01499 (peternakan), 01500 (pembibitan dan budidaya ternak).
Wajib NPWP jika penghasilan melebihi PTKP (Rp 54 juta/tahun untuk TK/0).
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| UU HPP No. 7/2021 | Pasal 7 ayat (2a) | Bebas PPh omzet s.d. Rp 500 juta |
| PP 55/2022 | Pasal 7 | PPh final 0,5% omzet Rp 500 juta -- Rp 4,8 M |
| UU PPN No. 42/2009 | Pasal 4A ayat (2) | Ternak, telur, susu, hasil peternakan segar: tidak kena PPN |
| PMK 116/PMK.010/2017 | Pasal 1 | Daftar barang tidak kena PPN termasuk hasil ternak |
| UU HKPD No. 1/2022 | Pasal 40 | PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) |
PPh untuk Peternak
Peternak Kecil-Menengah (Omzet < Rp 500 Juta)
Bebas PPh berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a). Mayoritas peternak skala rumah tangga dan kecil termasuk dalam kategori ini.
Estimasi omzet peternak ayam petelur:
- 1.000 ekor ayam, produksi 80% = 800 telur/hari
- Harga telur Rp 1.500/butir
- Omzet = 800 x Rp 1.500 x 300 hari = Rp 360.000.000/tahun -- di bawah threshold
Estimasi omzet peternak sapi potong:
- 20 ekor sapi, jual 10 ekor/tahun, harga Rp 15 juta/ekor
- Omzet = 10 x Rp 15 juta = Rp 150.000.000/tahun -- di bawah threshold
Peternak Komersial (Omzet Rp 500 Juta -- Rp 4,8 Miliar)
Berlaku PPh final 0,5% dari kelebihan omzet di atas Rp 500 juta.
Contoh: Peternak ayam broiler skala 10.000 ekor, omzet Rp 1.500.000.000/tahun.
- Bebas PPh: Rp 500 juta
- Kena PPh: Rp 1 miliar
- PPh = 0,5% x Rp 1 miliar = Rp 5.000.000/tahun
Peternak Mitra Integrator (Plasma)
Peternak yang bermitra dengan perusahaan integrator (pola plasma-inti) biasanya menerima bayaran per siklus pemeliharaan. Sistem bagi hasil atau pembayaran dari integrator yang merupakan badan usaha mungkin dikenai pemotongan pajak oleh integrator. Konfirmasi dengan integrator mengenai mekanisme pemotongan yang digunakan.
PPN untuk Hasil Ternak
Berdasarkan UU PPN Pasal 4A dan PMK 116/2017, hasil ternak segar tidak kena PPN:
| Produk | Status PPN |
|---|---|
| Sapi, kambing, ayam hidup | Tidak kena PPN |
| Daging segar/dingin (belum diolah) | Tidak kena PPN |
| Telur segar | Tidak kena PPN |
| Susu segar | Tidak kena PPN |
| Produk olahan (sosis, nugget, susu UHT) | Kena PPN 11% jika dari PKP |
Peternak yang menjual langsung ke konsumen atau pengepul dalam bentuk produk segar tidak ada kewajiban PPN.
PBB untuk Lahan Peternakan
Lahan peternakan (kandang, padang rumput) dikenai PBB-P2 oleh pemerintah daerah. Tarifnya umumnya sangat rendah untuk lahan pertanian/peternakan. NJOPTKP (batas nilai tidak kena pajak) ditetapkan oleh Perda.
Lahan peternakan komersial skala besar dengan nilai tanah tinggi mungkin dikenai PBB yang lebih signifikan.
Cara Lapor SPT
Peternak kecil tanpa NPWP dan penghasilan di bawah PTKP: Tidak ada kewajiban pajak.
Peternak dengan NPWP atau penghasilan di atas PTKP:
- Gunakan SPT 1770.
- Rekap omzet penjualan ternak setahun (dari buku penjualan atau catatan).
- Jika omzet < Rp 500 juta: isi sebagai penghasilan final PPh 0%.
- Jika omzet Rp 500 juta -- Rp 4,8 M: setor PPh final 0,5% dan lapor di SPT.
- Batas lapor: 31 Maret tahun berikutnya.
Contoh Kasus Nyata
Pak Hasan, peternak kambing PE dan sapi perah, 2024:
| Sumber | Omzet |
|---|---|
| Penjualan kambing (60 ekor x Rp 2,5 juta) | Rp 150.000.000 |
| Penjualan susu kambing (200 liter/bulan x Rp 30.000 x 12) | Rp 72.000.000 |
| Penjualan sapi perah afkir (2 ekor x Rp 12 juta) | Rp 24.000.000 |
| Total Omzet | Rp 246.000.000 |
Di bawah Rp 500 juta: PPh = Rp 0.
Pak Hasan tidak memiliki NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP (asumsi K/0). Tidak ada kewajiban lapor pajak apapun.