Ringkasan (TL;DR)
Bentuk Usaha Tetap atau BUT adalah wadah pajak bagi orang pribadi luar negeri atau badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT diperlakukan sebagai subjek pajak badan, sehingga ikut tarif PPh Badan, ditambah pajak atas laba bersih setelah pajak yang dikenal sebagai branch profit tax (BPT).
Pengertian Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap atau BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Definisi ini lahir dari konsep fiskal internasional yang dikenal sebagai permanent establishment dalam OECD Model Tax Convention. Indonesia mengadopsi konsep yang sama, dengan adaptasi domestik dalam UU PPh dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Dasar Hukum
Ketentuan BUT diatur dalam beberapa regulasi pokok:
- Pasal 2 ayat (5) UU PPh (UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan): definisi BUT dan daftar bentuk-bentuknya.
- Pasal 2 ayat (1a) UU PPh: BUT sebagai salah satu subjek pajak.
- Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah UU HPP: tarif PPh Badan yang juga berlaku untuk BUT, yaitu 22%.
- Pasal 26 ayat (4) UU PPh: branch profit tax sebesar 20% atas laba setelah pajak BUT, kecuali ditentukan lain dalam P3B.
- P3B: tiap-tiap P3B yang berlaku dapat mengatur ulang ambang batas waktu (183 hari), tarif BPT yang lebih rendah, atau pengecualian atas jenis kegiatan tertentu.
Bentuk-Bentuk BUT
Pasal 2 ayat (5) UU PPh menyebut beragam bentuk yang dapat menjadi BUT, di antaranya:
- Tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, dan bengkel.
- Gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber daya alam, serta wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Bentuk terakhir penting bagi perusahaan teknologi global. Server, gateway, atau infrastruktur otomatis yang aktif menghasilkan penghasilan di Indonesia dapat memicu status BUT.
Tarif PPh BUT
BUT dikenakan dua lapis pajak yang harus dipahami secara terpisah.
Lapis pertama: PPh Badan atas penghasilan kena pajak BUT. Tarifnya 22% sejak tahun pajak 2022, mengikuti perubahan Pasal 17 UU PPh oleh UU HPP. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto BUT dikurangi biaya yang diperkenankan, ditambah penghasilan yang dianggap atribusi BUT sesuai prinsip force of attraction (Pasal 5 UU PPh).
Lapis kedua: Branch Profit Tax (BPT). Pasal 26 ayat (4) UU PPh mengenakan pajak tambahan 20% atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh BUT (yaitu laba bersih setelah pajak). BPT tidak dikenakan jika seluruh laba setelah pajak ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat tertentu.
P3B yang berlaku dapat menurunkan tarif BPT, misalnya menjadi 10% atau bahkan 0% untuk beberapa yurisdiksi mitra.
Cara Lapor Pajak BUT
BUT punya kewajiban perpajakan setara dengan WP Badan dalam negeri:
- Memiliki NPWP atas nama BUT, terdaftar di KPP setempat (umumnya KPP Penanaman Modal Asing atau KPP Madya).
- Memungut dan menyetor PPh Pasal 21, 23, 26, dan PPN sesuai jenis transaksinya.
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Melampirkan laporan keuangan yang menggambarkan aktivitas BUT di Indonesia, dipisahkan dari aktivitas kantor pusat.
- Memenuhi kewajiban transfer pricing documentation jika ada transaksi afiliasi dengan kantor pusat atau entitas terkait di luar negeri.
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan via sistem Coretax DJP, mengikuti tata cara yang sama dengan WP Badan dalam negeri.
Contoh Kasus
PT A adalah BUT dari perusahaan teknologi asing di Indonesia. Selama tahun pajak 2026, PT A membukukan penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp50 miliar.
- PPh Badan: 22% x Rp50 miliar = Rp11 miliar.
- Laba setelah pajak: Rp50 miliar - Rp11 miliar = Rp39 miliar.
- Branch Profit Tax (BPT): 20% x Rp39 miliar = Rp7,8 miliar (asumsi tarif full sesuai UU domestik, tanpa P3B).
- Total beban PPh: Rp11 miliar + Rp7,8 miliar = Rp18,8 miliar.
Jika kantor pusat berdomisili di negara mitra P3B yang menetapkan tarif BPT 10%, BPT menjadi Rp3,9 miliar, dan total beban turun ke Rp14,9 miliar. Inilah pentingnya membaca P3B yang relevan sebelum menghitung kewajiban PPh BUT.