Ringkasan
Setiap Wajib Pajak Badan di Indonesia berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahun. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan kanal lama DJP Online. Untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan diperpanjang sampai 31 Mei 2026 melalui KEP-71/PJ/2026. Panduan ini mengurai dasar hukum, persiapan dokumen, langkah pengisian Form 1771, perhitungan PPh Pasal 29, sampai cara penanganan jika terjadi keterlambatan.
Pengertian SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan PPh Badan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak Badan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran PPh, objek pajak, harta, dan kewajiban dalam satu tahun pajak. Bentuk SPT untuk Wajib Pajak Badan adalah Form 1771 (rupiah) atau Form 1771/$ (mata uang dolar AS bagi WP yang mendapat izin pembukuan dolar). Form ini berisi rekonsiliasi laba rugi komersial menjadi laba kena pajak fiskal, perhitungan PPh terutang, kredit pajak, hingga PPh kurang atau lebih bayar.
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dasar Hukum
Ketentuan utama yang relevan:
- Pasal 3 UU KUP: kewajiban menyampaikan SPT.
- Pasal 7 ayat (1) UU KUP: sanksi denda Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan yang terlambat.
- Pasal 17 UU PPh: tarif PPh Badan 22 persen, dengan fasilitas penurunan 3 persen bagi perseroan terbuka tertentu (menjadi 19 persen) sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh.
- Pasal 28 UU PPh: kewajiban pembukuan.
- Pasal 29 UU PPh: pelunasan kekurangan pembayaran PPh sebelum SPT disampaikan.
- Pasal 31E UU PPh: fasilitas pengurangan tarif 50 persen untuk WP Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
- KEP-71/PJ/2026: perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 sampai 31 Mei 2026.
- PMK 81/2024: tata cara administrasi perpajakan dalam sistem Coretax.
Persiapan Dokumen
Sebelum login ke Coretax, siapkan dokumen berikut:
- Laporan keuangan tahun pajak 2025 (neraca, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, catatan).
- Laporan keuangan fiskal hasil rekonsiliasi.
- Bukti pemotongan PPh yang telah dipotong pihak lain (PPh 22, 23, 4 ayat 2).
- Bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang tahun.
- Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Daftar nominatif biaya promosi dan biaya entertainment jika ada.
- Laporan transfer pricing (Form 3A, 3B, 3C) jika memenuhi threshold.
- Sertifikat domisili jika memanfaatkan tarif P3B.
- Akun Coretax aktif dengan NPWP Badan dan akses penandatangan elektronik.
Cara Lapor lewat Coretax
Langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan via Coretax:
- Login Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP Badan dan kata sandi pengurus yang berwenang.
- Pilih menu Pelaporan, lalu SPT Tahunan, kemudian Form 1771 untuk tahun pajak 2025.
- Sistem akan menarik prepopulated data dari bukti potong elektronik (e-Bupot Unifikasi) dan pembayaran PPh Pasal 25 yang sudah tercatat di Coretax.
- Isi data identitas, periode pembukuan, dan jenis usaha utama.
- Lampirkan laporan keuangan dalam format PDF dan rekonsiliasi fiskal.
- Isi Lampiran I (rekonsiliasi laba rugi komersial ke fiskal), Lampiran II (perincian harga pokok dan biaya), Lampiran III (kredit pajak luar negeri), Lampiran IV (PPh final dan penghasilan bukan objek), Lampiran V (daftar pemegang saham, pengurus, komisaris), dan Lampiran VI (daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi).
- Sistem menghitung PPh terutang dan menampilkan posisi PPh Pasal 29 (kurang bayar) atau PPh lebih bayar.
- Jika kurang bayar, buat kode billing dan lunasi PPh Pasal 29 sebelum mengirim SPT.
- Tanda tangani SPT secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Coretax.
- Kirim SPT. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Tarif dan Batas
Tarif PPh Badan saat ini:
- Tarif umum: 22 persen dari Penghasilan Kena Pajak (Pasal 17 ayat (1b) UU PPh).
- Tarif perseroan terbuka tertentu: 19 persen (Pasal 17 ayat (2b) UU PPh), syarat antara lain saham yang diperdagangkan di bursa minimal 40 persen.
- Tarif PPh Final UMKM Badan: 0,5 persen dari peredaran bruto bagi koperasi, CV, firma, dan PT dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam jangka waktu yang dibatasi PP 55/2022.
- Fasilitas Pasal 31E UU PPh: pengurangan tarif 50 persen atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar bagi WP Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar.
Batas waktu pelaporan tahun pajak 2025: 31 Mei 2026 (perpanjangan KEP-71/PJ/2026). Setelah tanggal tersebut, sanksi normal kembali berlaku.
Cara Hitung dan Cara Bayar PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 = PPh Terutang - Kredit Pajak.
Kredit pajak terdiri atas PPh Pasal 22, 23, 24 (luar negeri), 25 (angsuran), dan PPh yang dipotong pihak ketiga lainnya. Jika hasilnya positif, terdapat kurang bayar yang wajib disetor sebelum SPT disampaikan. Pembuatan kode billing kini dilakukan langsung di Coretax dengan kode jenis pajak 411126 dan kode jenis setoran 200 untuk PPh Pasal 29 Badan.
Contoh sederhana: PT ABC tahun pajak 2025 memiliki Penghasilan Kena Pajak Rp10.000.000.000. PPh terutang = 22 persen x Rp10.000.000.000 = Rp2.200.000.000. Total kredit pajak (PPh 22, 23, 25) sepanjang 2025 sebesar Rp1.900.000.000. Maka PPh Pasal 29 = Rp2.200.000.000 - Rp1.900.000.000 = Rp300.000.000. Jumlah ini disetor melalui kode billing sebelum SPT Tahunan dikirim.
Contoh Kasus
PT XYZ adalah Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto Rp30.000.000.000 di tahun 2025. Karena peredaran bruto antara Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar, PT XYZ memenuhi syarat Pasal 31E UU PPh.
Perhitungan:
- Penghasilan Kena Pajak: Rp4.500.000.000.
- Bagian Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar = (Rp4.800.000.000 / Rp30.000.000.000) x Rp4.500.000.000 = Rp720.000.000.
- PPh atas bagian ini: 50 persen x 22 persen x Rp720.000.000 = Rp79.200.000.
- Bagian sisanya: Rp4.500.000.000 - Rp720.000.000 = Rp3.780.000.000.
- PPh atas sisa: 22 persen x Rp3.780.000.000 = Rp831.600.000.
- Total PPh terutang: Rp910.800.000.
Jika kredit pajak Rp850.000.000, maka PPh Pasal 29 = Rp60.800.000 yang harus dilunasi sebelum SPT dikirim.