Pengertian Pajak Rokok
Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok. Sifatnya pajak daerah yang penerimaannya menjadi hak pemerintah provinsi, lalu dibagi ke kabupaten dan kota di wilayahnya. Karena rokok adalah barang kena cukai, pajak rokok bertumpang dengan cukai: konsumen rokok membayar dua lapis pungutan negara dalam satu transaksi, yaitu cukai dan pajak rokok 10 persen di atasnya.
Meskipun secara administratif dipungut bersamaan, kedua pungutan ini berbeda penerima dan tujuan. Cukai masuk ke kas negara pusat, sementara pajak rokok masuk ke kas daerah dengan kewajiban earmarking untuk kesehatan. Hubungan ini menjadikan pajak rokok sebagai instrumen ganda: di satu sisi membiayai layanan kesehatan daerah, di sisi lain memperkuat sinyal pengendalian konsumsi rokok lewat harga.
Di banyak daerah, pajak rokok adalah salah satu sumber pendapatan paling stabil. Karena dipungut bersamaan dengan cukai dan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, distribusinya relatif merata dan tidak bergantung pada keberadaan pabrik rokok di wilayah tersebut.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama pajak rokok adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 36 UU HKPD menetapkan tarif pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai rokok. Pasal 85 ayat (4) mengatur skema bagi hasil 70:30 antara kabupaten/kota dan provinsi.
Ketentuan teknis pemungutan diatur dalam PMK Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok yang berlaku 12 Mei 2026. PMK ini menggantikan PMK 143/2023 dan menambahkan klausul wajib alokasi minimal 50 persen earmarked, dengan 75 persen dari earmarked tersebut sebagai kontribusi Jaminan Kesehatan Nasional (Pasal 4 ayat 1 PMK 26/2026).
Rujukan tingkat undang-undang lain yang relevan adalah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan perubahannya, karena objek pajak rokok melekat pada cukai rokok yang diatur dalam UU Cukai. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah juga menjadi rujukan administratif untuk pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan pajak rokok.
Objek dan Subjek Pajak Rokok
Objek pajak rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. PMK 26/2026 menegaskan bahwa rokok elektrik (vape, baik sistem terbuka maupun tertutup) masuk dalam kategori bentuk rokok lainnya, sehingga dikenakan pajak rokok 10 persen dari cukainya.
Produk hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau iris, tembakau molasses (untuk shisha), tembakau hirup (snuff), dan tembakau kunyah dikecualikan dari objek pajak rokok, meskipun beberapa di antaranya tetap dikenakan cukai hasil tembakau. Pengecualian ini penting untuk diperhatikan oleh importir produk tembakau non-rokok agar tidak salah pungut.
Subjek pajak rokok adalah konsumen akhir. Namun yang berkewajiban menyetorkan adalah pengusaha pabrik rokok dan importir yang memegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mekanisme ini disebut withholding pajak rokok: produsen memungut dari konsumen melalui mekanisme harga, lalu menyetor ke Bea Cukai.
Secara hukum, produsen dan importir bertindak sebagai pemotong dan penyetor, bukan penanggung pajak. Beban ekonomi sebenarnya ditanggung konsumen melalui harga jual rokok yang sudah mencakup cukai dan pajak rokok.
Mekanisme Pemungutan
Pemungutan pajak rokok menggunakan mekanisme self assessment. Pengusaha pabrik rokok dan importir menghitung sendiri pajak terutang berdasarkan cukai yang harus dibayar. Perhitungannya sederhana: kalikan jumlah cukai dengan 10 persen.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memungut pajak rokok bersamaan dengan pelunasan cukai melalui pemesanan pita cukai atau pembayaran cukai elektronik. Setelah penerimaan masuk ke kas negara, DJBC dan Kementerian Keuangan meneruskan ke rekening kas umum daerah provinsi setiap kuartal, dialokasikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk provinsi.
Di tingkat provinsi, sebanyak 70 persen wajib dibagihasilkan ke kabupaten dan kota di wilayah provinsi tersebut. Sisanya 30 persen menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat 4 UU HKPD). Pembagian antar kabupaten/kota dilakukan secara proporsional, paling sedikit berdasarkan jumlah penduduk.
Proses ini berlangsung tanpa intervensi langsung pemerintah daerah dalam pemungutan. Pemda menerima dana yang sudah dipotong dan dibagi sesuai formula, lalu memikul kewajiban alokasi sesuai PMK 26/2026.
Tarif dan Batas
Tarif pajak rokok bersifat tunggal: 10 persen dari cukai rokok. Tidak ada tarif progresif, tidak ada threshold, dan tidak bergantung pada harga jual eceran rokok.
Ilustrasi sederhana: jika sebuah pabrik rokok mendapatkan pesanan pita cukai dengan total nilai cukai Rp1 miliar, pajak rokok yang harus disetor adalah Rp1 miliar dikalikan 10 persen, yaitu Rp100 juta. Setoran pajak rokok dilakukan bersamaan dengan pelunasan cukai Rp1 miliar tersebut.
Karena tarif mengikuti cukai, kenaikan tarif cukai rokok otomatis menaikkan pajak rokok yang dipungut. Inilah mengapa kebijakan cukai dan pajak rokok sering dianalisis sebagai satu paket. Penyesuaian tarif cukai yang ditetapkan tiap tahun melalui PMK tarif cukai hasil tembakau secara langsung menggeser nilai pajak rokok yang masuk ke daerah.
Untuk rokok elektrik, tarif cukai berbeda dari sigaret konvensional, tetapi tarif pajak rokok tetap 10 persen dari cukai yang berlaku. Artinya, semakin tinggi cukai rokok elektrik, semakin besar pula pajak rokok yang dipungut atas produk tersebut.
Cara Lapor dan Cara Bayar
Bagi pengusaha pabrik rokok dan importir, tidak ada pelaporan pajak rokok terpisah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setoran dilakukan ke Bea Cukai bersamaan dengan pelunasan cukai, dan dokumen pemungutannya tergabung dalam dokumen cukai. Bukti setoran cukai berfungsi sekaligus sebagai bukti pemungutan pajak rokok.
Untuk pemerintah daerah, pajak rokok masuk ke kas daerah melalui mekanisme transfer dari Kementerian Keuangan. Pemda tidak memungut langsung ke produsen; tugas pemda adalah mencatat penerimaan, menganggarkan penggunaannya sesuai earmarking PMK 26/2026, dan melaporkan realisasi penggunaannya ke pemerintah pusat.
Konsumen akhir tidak melapor apapun. Pajak rokok sudah terhitung dalam harga jual rokok di pasar. Dalam hal ini pajak rokok bersifat tidak langsung (indirect tax) yang berbeda dengan pajak penghasilan yang memerlukan SPT.
Kewajiban pelaporan dari sisi pemerintah daerah berbentuk laporan realisasi alokasi pajak rokok dalam dokumen APBD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Laporan ini menjadi dasar evaluasi pemerintah pusat untuk menilai kepatuhan pemda terhadap kewajiban earmarking JKN.
Alokasi Penerimaan: Earmarking dan JKN
Ketentuan alokasi adalah elemen paling penting dalam PMK 26/2026. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib mengalokasikan minimal 50 persen penerimaan pajak rokok bagiannya untuk kegiatan earmarked.
Di dalam porsi earmarked 50 persen tersebut, komposisi wajib adalah sebagai berikut. Pertama, paling sedikit 75 persen dari porsi earmarked (atau 37,5 persen dari total penerimaan) wajib digunakan sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua, paling sedikit 7,5 persen dari total penerimaan untuk layanan kesehatan lain di luar JKN, seperti promosi kesehatan dan upaya pencegahan penyakit akibat konsumsi rokok. Ketiga, paling banyak 5 persen dari total penerimaan untuk penegakan hukum di bidang cukai rokok ilegal.
Jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi JKN, pemerintah pusat berwenang melakukan pemotongan langsung dari dana pajak rokok daerah dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan. Klausul ini baru dipertegas dalam PMK 26/2026, sebelumnya ketentuan PMK 143/2023 tidak memberikan basis hukum tegas bagi pemotongan otomatis.
Logika di balik kebijakan ini adalah agar penerimaan dari konsumsi yang merugikan kesehatan (rokok) digunakan untuk membiayai layanan yang menanggulangi dampak kesehatannya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Pigouvian taxation yang banyak diterapkan di yurisdiksi lain untuk produk-produk berisiko kesehatan.
Contoh Kasus
Provinsi A pada tahun 2026 menerima pajak rokok sebesar Rp500 miliar. Berdasarkan Pasal 85 ayat 4 UU HKPD, sebanyak 70 persen atau Rp350 miliar wajib dibagihasilkan ke kabupaten/kota di Provinsi A. Sisanya Rp150 miliar menjadi bagian provinsi.
Untuk bagian provinsi Rp150 miliar, alokasi minimum sesuai PMK 26/2026 adalah sebagai berikut. Rp75 miliar (50 persen) wajib earmarked. Di dalamnya, Rp56,25 miliar (37,5 persen dari total) sebagai kontribusi JKN, Rp11,25 miliar (7,5 persen dari total) untuk layanan kesehatan lain, dan maksimal Rp7,5 miliar (5 persen) untuk penegakan hukum cukai ilegal. Sisa Rp75 miliar dapat dianggarkan untuk kegiatan tanpa pengalokasian khusus.
Kabupaten/kota penerima dari Rp350 miliar bagian kabupaten/kota juga wajib mengikuti komposisi earmarking yang sama untuk porsi yang mereka terima. Jika Kabupaten X menerima Rp40 miliar dari skema bagi hasil, maka Rp15 miliar (37,5 persen) wajib disalurkan sebagai kontribusi JKN.
Ilustrasi lain dari sisi produsen: pabrik rokok B mendapatkan pesanan pita cukai bulanan dengan total nilai cukai Rp2 miliar. Pajak rokok yang disetor adalah Rp200 juta (10 persen dari cukai), dibayar bersamaan dengan pelunasan cukai Rp2 miliar. Total pembayaran ke negara untuk satu siklus pemesanan tersebut Rp2,2 miliar.
Implikasi dan Catatan Penting
Untuk perencana anggaran daerah, PMK 26/2026 menuntut penyesuaian dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD tahun 2027 dan seterusnya agar mencerminkan komposisi earmarking baru. Daerah yang sebelumnya menggunakan pajak rokok untuk pos non-kesehatan perlu menggeser alokasi.
Untuk produsen dan importir rokok, tidak ada perubahan signifikan dalam tata cara pemungutan. Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian sistem keuangan internal agar dokumen setoran cukai memuat informasi pajak rokok yang akurat.
Untuk konsumen, tidak ada tindakan administratif yang harus dilakukan, tetapi memahami komposisi harga rokok membantu literasi fiskal: dari setiap batang rokok yang dibeli, sebagian harga adalah cukai pusat dan 10 persen di atas cukai adalah pajak daerah.