Ringkasan Berita
DJP menerbitkan imbauan resmi pada awal Mei 2026 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Sanksi administrasi keterlambatan adalah Rp 100.000 ditambah bunga jika ada pajak terutang.
Pokok Imbauan
Saluran pelaporan tetap terbuka di DJP Online dan Coretax. WP yang merasa kelebihan bayar masih bisa lapor dan mengajukan restitusi sesuai prosedur. Tidak ada perpanjangan formal batas waktu.
Latar Belakang
Tiap tahun sekitar dua puluh persen WP orang pribadi terlambat lapor SPT, sebagian besar karena tidak terbiasa dengan platform digital atau merasa tidak ada pajak terutang. Padahal kewajiban lapor tetap berlaku.
Analisis
Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja yang sudah memotong PPh 21, pelaporan SPT tetap wajib meskipun tidak ada pajak kurang bayar. Bagi freelancer, pelaporan justru bisa menjadi dasar mengajukan restitusi jika pemotongan oleh pemberi kerja melebihi pajak terutang.
Tindak Lanjut
Login DJP Online, gunakan e-Filing 1770S atau 1770 sesuai status. Siapkan bukti potong dari pemberi kerja dan rekening tabungan. Sesi bantuan tersedia di KPP sampai akhir Mei.