JAKARTA, tax.atmo.co.id - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) memperketat ketentuan pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) final tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi yang terikat perkawinan dengan status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026, bagi pasangan suami-istri yang telah menyatakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penentuan besaran peredaran bruto (omzet) tetap dilakukan secara gabungan antara suami dan istri.
"Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri," demikian bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026.
Ketentuan ini menutup celah yang sebelumnya bisa dimanfaatkan oleh pasangan usaha untuk memecah omzet agar masing-masing tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar per tahun pajak, yang merupakan syarat pemanfaatan tarif PPh final 0,5% berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.
Mengapa Ini Penting?
Skema PPh final UMKM tarif 0,5% merupakan fasilitas perpajakan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun (Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, menggantikan PP 55/2022). Tarif ini jauh lebih rendah dibanding tarif PPh umum yang berlaku secara progresif.
Sebelum terbitnya PP 20/2026, pasangan suami-istri berstatus PH atau MT secara teknis merupakan dua subjek pajak terpisah. Potensi penyalahgunaan muncul ketika keduanya sama-sama menjalankan usaha: masing-masing dapat mengklaim omzetnya sendiri, sehingga akumulasi keduanya bisa melampaui Rp4,8 miliar namun masing-masing individu tetap memenuhi syarat tarif 0,5%.
PP 20/2026 menutup celah tersebut dengan mewajibkan penghitungan omzet secara gabungan (konsolidasi suami-istri), terlepas dari status perpajakannya.
Aturan Suami-Istri yang Mendirikan Perseroan Perorangan
Selain pasangan PH/MT, PP 20/2026 juga mengatur skenario di mana wajib pajak orang pribadi mendirikan satu atau lebih perseroan perorangan. Dalam hal ini, seluruh omzet orang pribadi beserta perseroan perorangannya digabungkan untuk menentukan apakah ambang batas Rp4,8 miliar terlampaui (Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026).
Ketentuan ini secara khusus mencegah praktik firm splitting, yakni strategi memecah usaha ke dalam beberapa entitas berbeda agar omzet akumulatif seolah tetap di bawah batas yang ditentukan.
Berlaku Sejak 22 April 2026
PP 20/2026 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.