Kementerian Keuangan resmi mengganti aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), yang berlaku mulai 1 Mei 2026. Regulasi ini mencabut PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya, termasuk PMK Nomor 119 Tahun 2024.
Perubahan mendasar yang diperkenalkan PMK 28/2026 adalah klasifikasi wajib pajak ke dalam tiga kelompok dengan ketentuan berbeda, serta integrasi proses pengajuan ke sistem Coretax DJP.
Tiga Kelompok Wajib Pajak
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Kelompok ini mencakup wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang konsisten. Persyaratannya diatur dalam Pasal 4 PMK 28/2026: wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhir, menyampaikan SPT Masa Januari hingga November pada tahun pajak terakhir sebelum penetapan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, serta tidak pernah dijatuhi hukuman tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.
Bagi kelompok ini, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan paling lama 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dihitung sejak permohonan diterima lengkap (Pasal 7 PMK 28/2026).
2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Kelompok ini tidak memerlukan penetapan terlebih dahulu dan bersifat permohonan per SPT. Kriterianya diatur dalam Pasal 9 PMK 28/2026, mencakup:
- Orang pribadi tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar PPh dalam jumlah berapapun
- Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar PPh paling banyak Rp100 juta
- Wajib pajak badan dengan peredaran usaha paling banyak Rp50 miliar dan lebih bayar PPh paling banyak Rp1 miliar
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan penyerahan paling banyak Rp4,2 miliar dan lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar
3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Kelompok ketiga meliputi emiten atau perusahaan publik, BUMN, BUMD, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, serta anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan mayoritas (Pasal 15 PMK 28/2026).
Integrasi dengan Coretax DJP
Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban pengajuan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak yang sebelumnya telah mendapat penetapan sebagai WP kriteria tertentu berdasarkan aturan lama harus mengajukan ulang penetapan dalam periode 1-10 Juni 2026 (Pasal 32 PMK 28/2026). Penetapan lama dinyatakan tidak berlaku sejak PMK ini efektif.
Perbandingan dengan Aturan Lama
Dibanding PMK 39/PMK.03/2018, PMK 28/2026 membawa beberapa perubahan struktural:
- Batas waktu SKPPKP kini lebih eksplisit: 3 bulan (PPh) dan 1 bulan (PPN) untuk WP kriteria tertentu
- Klasifikasi tiga kelompok menggantikan pendekatan yang sebelumnya kurang terstruktur
- Integrasi penuh dengan Coretax menghilangkan pengajuan manual berbasis formulir kertas
- Persyaratan audit WTP kini menjadi syarat wajib, yang sebelumnya tidak diatur sejelas ini
Yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Wajib pajak yang selama ini menikmati fasilitas pengembalian pendahuluan perlu memverifikasi apakah penetapan status mereka masih berlaku di bawah PMK 28/2026. Jika sebelumnya terdaftar sebagai WP kriteria tertentu berdasarkan PMK 39/PMK.03/2018, penetapan tersebut otomatis gugur dan harus diajukan ulang melalui Coretax DJP.
Proses pengajuan ulang dilakukan melalui menu yang tersedia di aplikasi Coretax DJP, dan DJP memberikan keputusan dalam 30 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 6 PMK 28/2026).