Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) untuk tahun takwim 2025. Semula tenggat ditetapkan pada 30 April 2026, kini mundur menjadi 31 Mei 2026. Perpanjangan ini disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026.
Konteks Perpanjangan
Perpanjangan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Kemenkeu menyelaraskannya dengan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Banyak konsultan pajak menyusun LTKP berbarengan dengan periode penyelesaian SPT Tahunan kliennya, sehingga kedua tenggat itu saling berkaitan dalam praktik.
Kewajiban menyampaikan laporan tahunan melekat pada izin praktik konsultan pajak. Konsultan pajak yang memiliki izin praktik wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun takwim berakhir (Pasal 25 PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak). Tenggat normatif inilah yang jatuh pada 30 April dan kemudian direlaksasi.
Apa yang Berubah
Ada dua hal yang berubah dari kebijakan ini. Pertama, soal waktu. Konsultan pajak memperoleh tambahan satu bulan untuk menuntaskan dan mengunggah laporannya, dari 30 April menjadi 31 Mei 2026.
Kedua, soal saluran. Untuk laporan tahun takwim 2025 yang disampaikan pada 2026, mekanisme penyampaian berubah dan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026. Penyampaian LTKP tahun ini tidak lagi dilakukan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Konsultan pajak diarahkan menyampaikan laporan melalui tautan khusus yang disediakan Kemenkeu, yaitu s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.
Perubahan saluran ini penting dicermati. Konsultan yang terbiasa mengunggah laporan lewat SIKOP perlu menyesuaikan langkah karena pintu masuk pelaporannya berbeda untuk periode ini.
Mengapa Laporan Tahunan Penting
Laporan Tahunan Konsultan Pajak berfungsi sebagai instrumen pengawasan atas aktivitas profesi. Melalui laporan ini, otoritas memantau jumlah wajib pajak yang ditangani, jenis jasa yang diberikan, serta pemenuhan kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan oleh konsultan.
Kepatuhan terhadap kewajiban ini memiliki konsekuensi administratif. Dalam kerangka PMK Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai teguran tertulis hingga pembekuan izin praktik, bergantung pada tingkat dan pengulangan pelanggaran (Pasal 25 dan Pasal 28 PMK Nomor 111/PMK.03/2014). Karena itu, perpanjangan tenggat memberi ruang bagi konsultan untuk memenuhi kewajibannya secara tertib.
Yang Perlu Dilakukan Konsultan Pajak
Bagi konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan, ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum 31 Mei 2026. Pastikan data laporan tahun takwim 2025 lengkap dan akurat. Gunakan tautan resmi s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025, bukan SIKOP, untuk periode pelaporan ini. Simpan bukti penyampaian sebagai dokumentasi pemenuhan kewajiban.
Perpanjangan ini menegaskan bahwa pelaporan administratif profesi tetap menjadi bagian penting dari tata kelola perpajakan, sekalipun tenggatnya direlaksasi mengikuti dinamika pelaporan SPT Tahunan Badan.