Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan empat strategi besar untuk mengejar target penerimaan 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka itu naik 13,5 persen dari baseline proyeksi Rp1.795,3 triliun, sehingga DJP perlu menutup selisih sekitar Rp562,4 triliun dalam satu tahun fiskal.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan strategi tersebut bertumpu pada empat kaki: intensifikasi pengawasan pembayaran (PPM), penguatan pengawasan kepatuhan material (PKM), perluasan basis pemajakan, dan pemanfaatan teknologi serta integrasi data lintas instansi. Kerangka ini sejalan dengan amanat Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan.
Joint Audit Sebagai Tulang Punggung
DJP mengintensifkan kegiatan joint audit, yaitu pengawasan dan pemeriksaan terpadu terhadap wajib pajak yang teridentifikasi memiliki potensi material signifikan. Pendekatan ini menggabungkan kegiatan analisis risiko, supervisi pembayaran, dan pemeriksaan dalam satu alur kerja.
Dalam keterangan resmi DJP, peningkatan kapasitas pemeriksaan juga disiapkan melalui kewenangan Account Representative untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak pada perkara tertentu. Kewenangan teknis ini diatur lewat PMK 111/2025 yang berlaku 1 Januari 2026.
Cooperative Compliance untuk WP Besar
Untuk wajib pajak korporasi besar dengan risiko penerimaan signifikan, DJP menerapkan skema cooperative compliance. Skema ini menggeser titik berat interaksi dari audit ex post menjadi dialog real time sejak awal tahun pajak.
Menurut Bimo Wijayanto, pendekatan cooperative compliance dapat menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak, membuat beban pemeriksaan lebih proporsional, mengurangi sengketa, serta meningkatkan kepastian penerimaan. Hasil tinjauan dibahas dan disepakati antara DJP dan WP sebelum SPT Tahunan disampaikan, sehingga koreksi material diketahui lebih dini.
Peserta Tax Amnesty Jilid II Diaudit Ulang
Di sisi lain, DJP juga akan mengaudit ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang sebelumnya berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta. Audit ini fokus pada kepatuhan komitmen repatriasi dan investasi sesuai pernyataan masing-masing peserta.
Coretax Sebagai Mesin Data
Kaki keempat strategi adalah pemanfaatan Coretax. DJP menargetkan integrasi data internal dan eksternal melalui Coretax, termasuk data dari Otoritas Jasa Keuangan (SLIK) yang kini wajib disetor lewat PMK 8/2026. Daftar Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyetor data kini mencapai 105 entitas.
Apa Artinya untuk WP
Bagi wajib pajak besar, kemungkinan masuk skema cooperative compliance akan meningkat. Bagi WP menengah dan kecil, fokus pengawasan tetap pada kepatuhan material, terutama yang punya data anomali di sistem. Bagi semua kategori: data eksternal yang masuk ke DJP makin lengkap, sehingga rekonsiliasi internal sebelum pelaporan SPT lebih penting dari sebelumnya.
WP yang merasa belum sinkron antara catatan internal dengan data pihak ketiga sebaiknya melakukan rekonsiliasi sejak awal tahun, bukan menunggu surat permintaan penjelasan (SP2DK) atau pemeriksaan.
Tanya Jawab
Q: Apakah semua wajib pajak akan diaudit pada 2026? A: Tidak. Pemeriksaan tetap berbasis risiko. WP besar berpotensi masuk skema cooperative compliance, sedangkan WP lain diawasi berdasarkan analisis data pembayaran dan kepatuhan material.
Q: Apa beda cooperative compliance dengan pemeriksaan biasa? A: Cooperative compliance bersifat dialog real time sejak awal tahun pajak. Pemeriksaan biasa bersifat ex post setelah SPT disampaikan. Tujuan cooperative compliance adalah kesepakatan dini sebelum SPT.
Q: Bagaimana cara persiapan menghadapi audit gabungan? A: Pastikan rekonsiliasi data pihak ketiga (potongan pajak, faktur, data SLIK) sudah cocok dengan pembukuan. Simpan dokumen pendukung minimal 10 tahun sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP.