Ringkasan Berita
DJP merilis PER-DJP yang menyederhanakan SPT Masa Unifikasi pada platform Coretax. Beberapa kolom yang sebelumnya wajib diisi manual kini ditarik otomatis dari data e-Bupot dan e-Faktur.
Pokok Kebijakan
Penyederhanaan mencakup: pre-fill data pemotongan dari e-Bupot, kalkulasi otomatis kompensasi PPN lebih bayar, dan pengurangan duplikasi field identitas pemotong. SPT Masa unifikasi dengan periode setelah PER-DJP berlaku otomatis menggunakan format baru.
Latar Belakang
Sejak Coretax aktif, pelaku usaha mengeluhkan banyaknya field redundan dalam SPT Masa. DJP menanggapi dengan PER-DJP ini sebagai bagian dari komitmen administrasi yang lebih ringan.
Analisis
Bagi staf pajak in-house dan UMKM yang lapor mandiri, perubahan ini memangkas waktu pengisian SPT bulanan. Konsultan disarankan memperbarui template kerja dan SOP closing bulanan supaya selaras dengan format baru.
Tindak Lanjut
Periksa akun Coretax setelah login pertama bulan Mei. Field yang sudah otomatis akan berlabel "ditarik dari data". Wajib Pajak tetap perlu memverifikasi sebelum submit.