Pemerintah mengusulkan target rasio perpajakan atau tax ratio pada 2027 di kisaran 10,02% hingga 10,5% dari produk domestik bruto (PDB). Usulan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, dan tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
KEM-PPKF adalah dokumen yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun berikutnya. Dokumen ini memuat asumsi makroekonomi serta arah kebijakan fiskal, termasuk target rasio perpajakan. Karena masih berupa kerangka awal, angka yang disampaikan berbentuk rentang, bukan nominal tetap.
Rincian Target Fiskal 2027
Tax ratio dalam kisaran 10,02% hingga 10,5% PDB diperlukan untuk menopang target pendapatan negara yang dipatok pada 11,82% hingga 12,4% PDB. Rasio perpajakan sendiri mengukur perbandingan antara penerimaan pajak dengan ukuran perekonomian (PDB), sehingga menjadi indikator utama untuk menilai seberapa optimal negara memungut pajak dari aktivitas ekonomi.
Di sisi belanja, pemerintah menargetkan belanja negara pada 13,62% hingga 14,8% PDB. Dengan pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran diproyeksikan berada pada 1,8% hingga 2,4% PDB. Batas defisit ini tetap berada di bawah ambang 3% PDB sebagaimana diatur dalam ketentuan keuangan negara (Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).
Menurut Purbaya, kebutuhan pendanaan untuk delapan program kerja prioritas nasional (PKPN) pada 2027 diperkirakan mencapai Rp1.720 triliun hingga Rp1.896 triliun. Pendanaan ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, optimalisasi transfer ke daerah, serta pembiayaan anggaran.
Delapan Program Prioritas Nasional
Delapan PKPN yang menjadi sasaran belanja 2027 meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industri, infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana, ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa, serta penurunan kemiskinan.
Untuk mencapai target pendapatan negara tersebut, pemerintah menyebut akan menempuh tiga arah kebijakan utama: meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan praktik perpajakan global serta perkembangan ekonomi digital.
Konteks Capaian Tahun Berjalan
Target tax ratio 2027 ini melanjutkan tren target yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada RAPBN 2026, pemerintah menargetkan tax ratio 10,47%, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 10,03%. Penerimaan perpajakan 2026 diusulkan senilai Rp2.692 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp334,3 triliun.
Reformasi perpajakan menjadi tumpuan utama untuk mengejar target ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanjutkan penggunaan sistem coretax serta memperkuat sinergi pertukaran data antarinstansi sebagai instrumen perluasan basis pajak.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak
Target tax ratio adalah sasaran kebijakan fiskal, bukan kewajiban yang langsung membebani individu wajib pajak. Pemerintah pun menegaskan tidak ada jenis pungutan pajak baru yang dikenakan untuk mencapai target ini. Fokus kebijakan diarahkan pada perbaikan kepatuhan dan perluasan basis, bukan kenaikan tarif.
Meski demikian, penguatan basis data dan sistem coretax berarti DJP memiliki kemampuan pengawasan yang lebih luas terhadap aktivitas ekonomi. Bagi wajib pajak, hal ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan administratif: melaporkan SPT tepat waktu, mencatat penghasilan secara benar, dan memastikan data identitas perpajakan sudah padan. KEM-PPKF 2027 masih akan dibahas bersama DPR sebelum dituangkan dalam RAPBN dan ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN.