Ringkasan Berita
Kementerian Keuangan resmi memperpanjang fasilitas PPh Final 0,5% bagi UMKM melalui PMK terbaru yang berlaku Mei 2026. Fasilitas berlaku hingga tahun pajak 2027 bagi WP orang pribadi yang memenuhi kriteria peredaran bruto.
Pokok Kebijakan
Tarif final 0,5% atas peredaran bruto tetap berlaku untuk UMKM orang pribadi dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan PPh.
Analisis
Perpanjangan ini memberi kepastian bagi pelaku UMKM yang masih berada dalam fase pemulihan pasca pelemahan konsumsi. Bagi konsultan, ini momentum mengingatkan klien UMKM untuk menjaga pencatatan peredaran bruto bulanan dan mengevaluasi kapan sebaiknya naik kelas ke tarif umum.
Tindak Lanjut
WP UMKM perlu melakukan rekap omzet 2026, memastikan setoran masa tepat waktu, dan menyimpan bukti penyetoran sebagai pendukung SPT Tahunan.