Ringkasan Berita
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK yang memberi fasilitas pembebasan PPN untuk transaksi ekspor UMKM di sektor terpilih. Tujuannya mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global.
Pokok Kebijakan
Sektor yang masuk: kerajinan, fashion, dan makanan olahan. Syarat: UMKM dengan peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan memiliki dokumen ekspor resmi (PEB). PPN atas pembelian bahan baku tetap dapat dikreditkan atau direstitusi.
Latar Belakang
UMKM ekspor selama ini terbebani arus kas karena PPN atas pembelian bahan baku tertahan dalam Pajak Masukan. Pembebasan ini memberi insentif yang konkret tanpa membebani anggaran negara secara signifikan.
Analisis
Pelaku UMKM yang sudah memiliki market di luar negeri (terutama lewat marketplace global) bisa langsung memanfaatkan fasilitas ini. Bagi yang belum, ini momentum mempersiapkan dokumen ekspor dan mengukuhkan diri sebagai PKP jika belum.
Tindak Lanjut
Cek apakah klasifikasi produk masuk daftar sektor. Lengkapi NIB ekspor dan PEB. Konsultasikan dengan KPP setempat untuk pengukuhan PKP jika dibutuhkan.