Pemerintah menutup celah lama dalam praktik pembukuan fiskal. Melalui Pasal 20A Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 (Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan), pengeluaran berupa suap dan gratifikasi kini ditegaskan tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Artinya, biaya semacam itu tidak boleh dipakai untuk mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
PP 20/2026 ditetapkan pada 22 April 2026. Sebelum aturan ini, larangan pembebanan biaya suap memang dapat ditarik dari prinsip umum Pasal 6 dan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan, tetapi tidak ada pasal yang menyebut suap dan gratifikasi secara eksplisit. Penegasan dalam satu pasal khusus inilah yang menjadi kebaruan.
Apa yang Diatur Pasal 20A
Ketentuan baru menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap, tidak dapat dibebankan sebagai biaya (Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026). Konsekuensinya, pengeluaran tersebut masuk kategori biaya yang tidak boleh dikurangkan atau non-deductible expense.
Dengan kata lain, perusahaan yang membukukan pengeluaran semacam ini sebagai biaya operasional akan menghadapi koreksi fiskal positif saat penghitungan pajak. Penghasilan kena pajak menjadi lebih besar, dan pajak terutang ikut naik.
Cakupan Dalam dan Luar Negeri
Salah satu poin penting: larangan ini tidak terbatas pada pemberian kepada pejabat publik di dalam negeri. Pemerintah menilai perlu menegaskan bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik, baik di dalam maupun di luar negeri, bukan biaya yang dapat mengurangi dasar pengenaan pajak.
Cakupan lintas yurisdiksi ini relevan bagi perusahaan dengan operasi atau transaksi internasional. Pembayaran tidak resmi kepada pejabat asing tetap diperlakukan sebagai non-deductible expense menurut ketentuan pajak Indonesia.
Selaras dengan Standar Internasional
Pemerintah menempatkan pengaturan ini sebagai bagian dari penyesuaian terhadap standar internasional, termasuk rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD mendorong negara anggotanya memiliki aturan eksplisit yang menolak pengakuan biaya suap sebagai pengurang pajak, sebagai instrumen pencegahan korupsi lintas negara.
Langkah ini menyejajarkan Indonesia dengan praktik yurisdiksi lain yang sudah lebih dulu mencantumkan larangan serupa dalam undang-undang pajaknya.
Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Bagi wajib pajak badan, ketentuan ini menuntut kehati-hatian dalam klasifikasi biaya. Pengeluaran yang berpotensi tergolong suap atau gratifikasi tidak boleh dikoreksi menjadi biaya fiskal. Fungsi keuangan dan pajak internal perusahaan perlu memastikan kebijakan pembukuan selaras dengan Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026.
Penegasan ini juga memperjelas posisi hukum: biaya suap bukan sekadar pengeluaran yang dipertanyakan dari sisi etika, tetapi secara tegas ditolak sebagai pengurang penghasilan bruto menurut ketentuan pajak yang berlaku.
Untuk memahami kategori biaya yang tidak boleh dikurangkan secara lebih luas, baca Panduan Pajak tentang biaya non-deductible berdasarkan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan.