Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 5 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU KUP. DJP menerbitkan SKPKB apabila: berdasarkan pemeriksaan ditemukan pajak kurang dibayar; SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan; berdasarkan keterangan lain pajak tidak atau kurang dibayar; kewajiban pembukuan tidak dipenuhi. Sanksi SKPKB berupa bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan) atau kenaikan 50-100% tergantung jenis pajak dan alasan penerbitan.
Kamus Pajak
SKP (Surat Ketetapan Pajak)
SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007). SKP diterbitkan oleh DJP setelah melakukan pemeriksaan atau penelitian atas SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak. Jangka waktu penerbitan SKP adalah 5 tahun sejak akhir masa pajak atau tahun pajak. Wajib Pajak yang tidak setuju atas SKP dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan sejak tanggal SKP.
Kamus Pajak
Utang Pajak
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU No. 19 Tahun 2000). Utang pajak yang tidak dilunasi dapat ditagih dengan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan aset oleh juru sita pajak.
Kamus Pajak
Keberatan Pajak
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan Wajib Pajak kepada DJP apabila tidak setuju atas suatu SKP atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU KUP. Syarat pengajuan keberatan: diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, menyebutkan jumlah pajak terutang yang dikehendaki, dilengkapi alasan yang jelas, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP diterima atau sejak pemotongan/pemungutan. Pengajuan keberatan tidak menangguhkan pelunasan pajak yang terutang. DJP wajib memberi keputusan dalam 12 bulan. Jika keberatan ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, dikenai sanksi kenaikan 50%.
Kamus Pajak
Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak adalah batas waktu DJP untuk menerbitkan SKP. Berdasarkan Pasal 13 UU KUP, DJP tidak boleh menerbitkan SKP setelah 5 tahun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Namun, daluwarsa diperpanjang menjadi 10 tahun apabila Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Setelah daluwarsa, DJP kehilangan hak untuk menagih atau menetapkan pajak atas periode tersebut. Daluwarsa penagihan pajak diatur secara terpisah dalam Pasal 22 UU KUP, yaitu 5 tahun sejak SKP diterbitkan atau sejak utang pajak timbul.