Ringkasan
Atlet profesional di Indonesia menerima penghasilan dari berbagai sumber: gaji dari klub, bonus prestasi, hadiah turnamen, endorsement, dan uang saku dari KONI/induk cabang olahraga. Setiap jenis penghasilan memiliki perlakuan pajak tersendiri.
Status Perpajakan Atlet
Atlet yang terikat kontrak dengan klub berbadan hukum diperlakukan sebagai karyawan (PPh 21 dipotong klub). Atlet perorangan yang tidak terikat klub berstatus pekerjaan bebas dan wajib lapor SPT 1770.
Wajib NPWP jika penghasilan melebihi PTKP. Atlet nasional yang menerima dana dari KONI/Kemenpora juga masuk objek PPh.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 21 | Pemotongan PPh atas penghasilan orang pribadi |
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 4 ayat (2) | Hadiah dan penghargaan sebagai objek PPh |
| PMK 168/PMK.03/2023 | Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% x penghasilan bruto |
| PP 55/2022 | Pasal 7 | PPh final 0,5% UMKM omzet < Rp 4,8 M |
| PER-16/PJ/2016 | Pasal 3 | Mekanisme pemotongan PPh 21 karyawan |
Cara Hitung PPh per Sumber Penghasilan
1. Gaji dari Klub (Karyawan Tetap)
Klub memotong PPh 21 bulanan atas gaji menggunakan metode efektif rata-rata sesuai PMK 168/2023.
Contoh: Gaji tetap Rp 25.000.000/bulan, status TK/0.
- Penghasilan setahun = Rp 300.000.000
- Dikurangi biaya jabatan 5% (maks Rp 500.000/bulan) = Rp 6.000.000
- Dikurangi PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
- PKP = Rp 300.000.000 - Rp 6.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 240.000.000
- PPh terutang: 5% x Rp 60 juta + 15% x Rp 180 juta = Rp 3.000.000 + Rp 27.000.000 = Rp 30.000.000/tahun
- PPh dipotong per bulan = Rp 30.000.000 / 12 = Rp 2.500.000
2. Bonus Prestasi dari Klub/Federasi
Bonus prestasi yang dibayar oleh badan dipotong PPh 21. Jika diterima sekaligus, PPh dihitung atas penghasilan kumulatif tahun berjalan.
3. Hadiah Turnamen / Lomba
Hadiah dari turnamen/kompetisi olahraga dikenakan PPh berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (2). Penyelenggara (badan) wajib memotong PPh atas hadiah tersebut.
Tarif pemotongan hadiah: Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan peraturan pelaksanaannya.
4. Endorsement dan Iklan
Fee endorsement dari badan korporasi dipotong PPh 21 dengan DPP 50% x bruto (PMK 168/2023 Pasal 13 ayat 7).
Contoh: Endorsement sepatu olahraga Rp 200.000.000/tahun.
- DPP = 50% x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000
- PPh 21 (tarif 15% asumsi kumulatif) = 15% x Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000
5. Dana Pembinaan KONI/Kemenpora
Uang saku atau tunjangan dari KONI/Kemenpora yang bersumber dari APBN/APBD dikenakan PPh final berdasarkan PP 80/2010. Besaran tergantung golongan/status penerima.
Tarif Ringkasan
| Sumber Penghasilan | Mekanisme | Keterangan |
|---|---|---|
| Gaji dari klub | PPh 21 karyawan | Dipotong bulanan |
| Bonus prestasi | PPh 21 kumulatif | Digabung gaji tahunan |
| Hadiah turnamen | PPh final Pasal 4(2) | Dipotong penyelenggara |
| Endorsement (badan) | PPh 21, DPP 50% | 2,5% s.d. 17,5% bruto |
| Dana KONI/Kemenpora | PPh final PP 80/2010 | Sesuai golongan |
PPN untuk Atlet PKP
Atlet yang menyediakan jasa penampilan/pelatihan secara mandiri dengan omzet di atas Rp 4.800.000.000/tahun wajib PKP dan memungut PPN 11%.
Cara Lapor SPT
Atlet kontrak klub (karyawan): Gunakan SPT 1770 S jika hanya dari satu pemberi kerja tanpa penghasilan lain. Gunakan 1770 jika ada penghasilan lain (endorsement, pelatihan mandiri).
Atlet mandiri: SPT 1770 dengan melampirkan seluruh bukti potong dan laporan penghasilan sendiri.
Batas lapor: 31 Maret tahun berikutnya.
Contoh Kasus Nyata
Bima, pesepakbola Liga 1, penghasilan 2024:
| Sumber | Bruto | PPh Dipotong |
|---|---|---|
| Gaji klub (Rp 20 juta x 12) | Rp 240.000.000 | Rp 18.000.000 (PPh 21) |
| Bonus juara liga | Rp 50.000.000 | Rp 7.500.000 (PPh 21) |
| Endorsement brand | Rp 80.000.000 | Rp 6.000.000 (PPh 21) |
| Hadiah turnamen | Rp 25.000.000 | PPh final (dipotong) |
| Total | Rp 395.000.000 | ~Rp 31.500.000+ |
Di SPT Tahunan, seluruh bukti potong dikreditkan. Bonus dan gaji digabung untuk hitung PPh kumulatif.