Pengertian Bea Masuk Antidumping
Bea Masuk Antidumping (BMAD) adalah pungutan tambahan atas barang impor yang harga ekspornya lebih rendah dari nilai normal (harga di pasar negara asal atau biaya produksi plus margin wajar) dan menimbulkan kerugian material bagi industri sejenis di dalam negeri. Pungutan ini bukan pajak penghasilan dan bukan pajak pertambahan nilai, melainkan instrumen perdagangan internasional yang sah berdasarkan Agreement on Implementation of Article VI of the GATT 1994 (Anti-Dumping Agreement) yang menjadi bagian dari paket perjanjian WTO.
BMAD ditujukan untuk menetralkan kerugian, bukan untuk menambah penerimaan negara. Karena itu, tarif BMAD ditetapkan sebatas selisih antara harga ekspor dan nilai normal, kemudian dikalibrasi dengan tingkat kerugian yang dialami industri dalam negeri.
Dasar Hukum
Dasar hukum BMAD di Indonesia bersumber dari beberapa regulasi yang saling berkaitan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya Pasal 23B, memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan bea masuk tambahan atas barang impor yang merugikan industri dalam negeri akibat praktik dumping.
Ketentuan pelaksanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. PP ini mengatur prosedur penyelidikan, hak pembelaan eksportir, dan format keputusan akhir.
Untuk setiap kasus, Menteri Keuangan menerbitkan PMK khusus yang menetapkan tarif dan periode berlaku. Contoh terbaru adalah PMK Nomor 14 Tahun 2026 yang mengenakan BMAD atas impor BOPET dari India, China, dan Thailand.
Mekanisme Penyelidikan oleh KADI
Komite Antidumping Indonesia (KADI) adalah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas melakukan penyelidikan dumping. Proses penyelidikan biasanya berlangsung dalam tahapan berikut.
Pertama, industri dalam negeri mengajukan petisi yang berisi bukti awal adanya dumping dan kerugian. Petisi minimal didukung produsen yang mewakili 25 persen produksi nasional barang sejenis.
Kedua, KADI memutuskan apakah petisi memenuhi syarat dan melakukan pemberitahuan resmi kepada pemerintah negara eksportir serta produsen yang terdampak.
Ketiga, KADI melakukan pengumpulan data melalui kuesioner, kunjungan lapangan (on-the-spot verification), dan dengar pendapat. Eksportir asing berhak menyampaikan tanggapan dan bukti tandingan.
Keempat, KADI menyusun laporan akhir berisi temuan dumping (margin dumping), kerugian (injury), dan hubungan kausal antara keduanya. Laporan diserahkan kepada Menteri Perdagangan untuk diteruskan ke Menteri Keuangan sebagai dasar penetapan PMK.
Cara Menghitung Tarif Gabungan
BMAD dihitung sebagai persentase dari nilai pabean (CIF: Cost, Insurance, Freight). Formulanya: BMAD = tarif BMAD x nilai pabean. Pungutan ini bersifat tambahan, bukan substitusi atas Bea Masuk MFN.
Sebagai ilustrasi, importir mendatangkan BOPET senilai USD 100.000 (CIF) dari produsen India yang dikenakan BMAD 5 persen. Asumsikan kurs Rp16.000 per USD dan BM MFN BOPET 10 persen. Perhitungan total pungutan saat impor adalah sebagai berikut.
Nilai pabean = USD 100.000 x Rp16.000 = Rp1.600.000.000. BM MFN = 10% x Rp1.600.000.000 = Rp160.000.000. BMAD = 5% x Rp1.600.000.000 = Rp80.000.000. Nilai impor untuk DPP PPN = Rp1.600.000.000 + Rp160.000.000 + Rp80.000.000 = Rp1.840.000.000. PPN Impor 12% = Rp220.800.000. PPh Pasal 22 Impor (2,5% untuk importir ber-API) = Rp46.000.000.
Total pungutan saat impor mencapai sekitar Rp506.800.000 atau setara 31,7 persen dari nilai pabean.
Cara Lapor dan Bayar
BMAD dilunasi bersamaan dengan kewajiban kepabeanan lain melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan ke kantor pabean tempat pemasukan barang. Pelaporan dilakukan dengan sarana Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi invoice komersial, packing list, bill of lading atau airway bill, certificate of origin (preferensi atau non-preferensi) yang menyebutkan nama produsen, dan bukti pembayaran ke kas negara.
Nama produsen pada certificate of origin sangat menentukan karena tarif BMAD bersifat individual per produsen. Importir yang menerima barang dari produsen yang tidak tercantum dalam PMK akan dikenakan tarif residual (umumnya tarif tertinggi).
Contoh Kasus PMK 14/2026
PT ABC adalah importir kemasan makanan yang rutin membeli BOPET dari produsen di Thailand. Berdasarkan PMK 14/2026, salah satu pemasoknya dikenakan BMAD 3,5 persen, sementara pemasok lain dikenakan tarif residual 7,1 persen.
PT ABC kemudian merestrukturisasi pengadaan dengan menggeser 70 persen volume impor ke pemasok dengan tarif terendah dan 30 persen ke pemasok di Vietnam yang tidak terdampak BMAD. Hasilnya, beban bea masuk tambahan dapat ditekan sekitar 40 persen dibandingkan tanpa restrukturisasi.