Ringkasan
PP 20/2026 mengubah secara mendasar peta PPh Final UMKM 0,5%. Subjek yang berhak menyempit hanya pada wajib pajak orang pribadi (WP OP), PT Perorangan, dan koperasi. Threshold Rp4,8 miliar setahun kini dihitung agregat, mencakup omzet WP OP plus seluruh PT Perorangan yang dimilikinya, serta omzet pasangan suami-istri. Panduan ini membahas dasar hukum, subjek, mekanisme hitung, tarif, cara setor, contoh kasus, dan FAQ untuk membantu UMKM beradaptasi.
Pengertian PPh Final UMKM
PPh Final UMKM adalah skema pengenaan Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% atas peredaran bruto usaha tertentu yang bersifat final. Final di sini artinya pajak yang sudah disetor tidak dapat dikreditkan kembali dan tidak digabung dengan penghasilan lain saat menghitung PPh terutang akhir tahun.
Fasilitas ini dirancang sebagai jembatan administrasi pajak untuk pelaku UMKM yang belum siap menjalankan pembukuan penuh. Dasar pengenaannya adalah peredaran bruto bulanan, bukan penghasilan neto. Cukup sederhana, cocok untuk usaha skala kecil yang belum punya sistem akuntansi mapan.
Dasar Hukum
Kerangka hukum PPh Final UMKM pasca PP 20/2026 terdiri dari:
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal terkait PPh Final UMKM.
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 4 ayat (2) sebagai dasar pengenaan PPh final.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), khususnya Pasal 57 ayat (2) yang mengatur subjek dan agregasi omzet termasuk huruf e tentang anti firm splitting.
- PP 55/2022 sebagai regulasi pendahulu yang sebagian ketentuannya digantikan.
Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 menjadi pasal kunci: peredaran usaha Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan total omzet WP OP beserta seluruh PT Perorangan yang dimilikinya.
Subjek yang Berhak Pakai Tarif 0,5%
Pasca PP 20/2026, hanya tiga jenis subjek yang dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun.
- PT Perorangan, yaitu badan usaha berbentuk perseroan yang didirikan oleh satu orang sesuai UU Cipta Kerja.
- Koperasi yang memenuhi kriteria peredaran bruto.
Subjek yang DIKELUARKAN dari skema final adalah:
- CV (Persekutuan Komanditer)
- Firma
- PT konvensional (PT yang didirikan oleh lebih dari satu pendiri)
- BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Badan-badan tersebut wajib pindah ke rezim PPh badan tarif umum 22 persen sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
Tarif dan Batas
Tarif PPh final UMKM tetap 0,5% dari peredaran bruto. Yang berubah adalah cara hitung threshold Rp4,8 miliar.
| Komponen | Aturan Lama (PP 55/2022) | Aturan Baru (PP 20/2026) |
|---|---|---|
| Threshold | Rp4,8 miliar per entitas | Rp4,8 miliar agregat |
| Tarif | 0,5% | 0,5% |
| Subjek badan | Termasuk CV, Firma, PT, BUMDes | Hanya PT Perorangan dan koperasi |
| Agregasi WP OP + PT Perorangan | Tidak diatur eksplisit | Wajib digabung |
| Agregasi suami-istri | Pisah tanpa perjanjian harta | Wajib digabung |
| Jangka waktu fasilitas | 7 tahun WP OP, 4 tahun koperasi, 3 tahun PT | Mengikuti aturan turunan |
Cara Hitung dan Setor
Mekanisme PPh final UMKM mengikuti alur berikut:
- Hitung peredaran bruto bulanan dari seluruh transaksi penjualan barang atau jasa.
- Kalikan dengan 0,5% untuk mendapat PPh terutang bulan tersebut.
- Setor via Coretax menggunakan kode jenis pajak PPh Final UMKM (411128/420).
- Lapor di SPT Tahunan sebagai bagian dari laporan WP OP atau badan.
Untuk WP OP yang memiliki PT Perorangan, langkah tambahan: konsolidasikan omzet kedua entitas terlebih dahulu. Bila akumulasi melewati Rp4,8 miliar, hentikan penggunaan tarif final dan pindah ke perhitungan tarif umum sejak bulan terlampaui.
Contoh Kasus
Kasus 1: Agregasi WP OP dan PT Perorangan
Budi seorang freelancer dengan omzet Rp3 miliar setahun. Ia juga punya PT Perorangan untuk usaha jualan online dengan omzet Rp2,5 miliar setahun.
Aturan lama: keduanya berhak tarif final 0,5%. Total PPh = (3M + 2,5M) x 0,5% = Rp27,5 juta.
Aturan baru (PP 20/2026): Agregat = Rp5,5 miliar, melewati threshold Rp4,8 miliar. Kedua entitas hilang fasilitas final, pindah ke tarif umum berdasarkan penghasilan neto.
Kasus 2: Pasangan Suami-Istri
Andi punya warung kopi dengan omzet Rp3 miliar setahun. Istrinya, Sari, punya bisnis katering dengan omzet Rp2,5 miliar setahun.
Aturan baru: omzet digabung jadi Rp5,5 miliar. Keduanya terlempar dari fasilitas final, harus pindah ke PPh tarif umum.
Kasus 3: PT Konvensional
PT Sinar Jaya (didirikan 3 pemegang saham) beromzet Rp3 miliar setahun. Sebelumnya pakai tarif final 0,5%.
Pasca PP 20/2026: PT konvensional dikeluarkan dari skema final. PT Sinar Jaya wajib hitung PPh badan dengan tarif 22% atas penghasilan neto.
Cara Lapor
WP OP dan PT Perorangan tetap melapor SPT Tahunan via Coretax. Yang berubah:
- WP OP dengan PT Perorangan wajib menampilkan informasi kepemilikan badan di lampiran SPT.
- Pelaporan akumulasi omzet menjadi bagian dari self-assessment.
- Bila masuk rezim tarif umum, gunakan form SPT 1770 (WP OP) atau SPT 1771 (badan) dengan lampiran laporan keuangan penuh.