Ringkasan
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah jalur restitusi cepat yang diberikan tanpa melalui pemeriksaan. PMK 28/2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026 menata ulang aturan ini dengan tiga jalur akses dan satu mekanisme bersama, yaitu penelitian terhadap permohonan wajib pajak. Permohonan kini diajukan via Coretax. Panduan ini menjelaskan syarat tiap jalur, jangka waktu penyelesaian, dan cara mengajukan permohonan.
Pengertian Pengembalian Pendahuluan
Pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Berbeda dengan restitusi biasa yang harus melewati pemeriksaan terlebih dahulu, pengembalian pendahuluan diproses melalui mekanisme penelitian: DJP memeriksa kelengkapan formal dan kebenaran data permohonan tanpa membuka pemeriksaan menyeluruh. Hasil akhirnya berupa Surat Ketetapan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP).
Dasar Hukum
Pengaturan pengembalian pendahuluan bersumber pada beberapa regulasi yang saling melengkapi:
- Pasal 17C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
- Pasal 17D UU KUP mengatur Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Pasal 9 ayat (4c) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU PPN mengatur Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
- PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak menjadi aturan teknis berlaku 1 Mei 2026 dan mencabut PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Ketiga regulasi pokok ini menjadi pijakan kapan wajib pajak berhak mengajukan, dan PMK 28/2026 menjadi rujukan prosedur teknis serta integrasi ke Coretax.
Tiga Jalur Pengembalian Pendahuluan
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)
Merujuk Pasal 4 PMK 28/2026, terdapat empat syarat: tepat waktu menyampaikan SPT untuk seluruh jenis pajak selama tiga tahun terakhir; tidak pernah terlambat membayar pajak hingga melewati batas akhir pembayaran untuk semua jenis pajak dalam lima tahun sebelum penetapan; laporan keuangan diaudit akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut; serta tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda. Permohonan penetapan diajukan via Coretax paling lambat 10 Januari tahun berjalan.
2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)
Jalur ini tidak memerlukan permohonan penetapan khusus. Wajib pajak cukup mencentang kolom permohonan pengembalian pendahuluan pada SPT yang menyatakan lebih bayar. Kategori yang masuk meliputi wajib pajak orang pribadi karyawan dengan kelebihan bayar PPh; wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dengan jumlah lebih bayar pada batas tertentu; wajib pajak badan dengan jumlah lebih bayar pada batas tertentu; dan PKP dengan jumlah lebih bayar PPN pada batas tertentu sebagaimana ditetapkan dalam PMK 28/2026.
3. PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)
Kategori PKP Berisiko Rendah meliputi perusahaan terbuka di BEI, BUMN dan BUMD, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), produsen, pedagang besar farmasi bersertifikat, distributor alat kesehatan bersertifikat, serta anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham langsung di atas 50 persen. Syarat utama: paling sedikit 80 persen dari nilai penyerahan merupakan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.
Mekanisme Penelitian dan Jangka Waktu
Pengembalian pendahuluan diproses lewat penelitian, bukan pemeriksaan. Jangka waktu penerbitan SKPPKP berbeda untuk tiap jalur:
- WP Kriteria Tertentu (Pasal 17C): tiga bulan untuk PPh, satu bulan untuk PPN, terhitung sejak permohonan diterima lengkap.
- WP Persyaratan Tertentu (Pasal 17D): lima belas hari kerja untuk PPh OP karyawan, satu bulan untuk PPh OP nonkaryawan, satu bulan untuk PPh Badan, satu bulan untuk PPN, sejak permohonan diterima lengkap.
- PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN): satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.
Jika jangka waktu tersebut terlewati tanpa keputusan DJP, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPPKP diterbitkan secara jabatan.
Cara Ajukan via Coretax
Langkah-langkah pengajuan permohonan WP Kriteria Tertentu di Coretax: (1) login ke portal wajib pajak Coretax; (2) buka modul Layanan Wajib Pajak; (3) pilih menu Layanan Administrasi; (4) klik submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi; (5) pilih sub-jenis layanan AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; (6) unggah dokumen pendukung berupa laporan keuangan audited tiga tahun terakhir dan dokumen lain sesuai panduan formulir; (7) ajukan dan tunggu keputusan paling lama 30 hari kerja.
Untuk jalur Pasal 17D dan PKP Berisiko Rendah, permohonan disampaikan bersamaan dengan SPT lebih bayar dengan mencentang kolom pengembalian pendahuluan. Sertakan dokumen pendukung di Coretax sesuai jenis pajak dan periode.
Contoh Kasus
PT Maju Lestari adalah perusahaan manufaktur dengan omzet konsolidasi Rp 800 miliar pada tahun pajak 2025. Selama 2023 sampai 2025 perusahaan ini selalu lapor SPT tepat waktu, tidak pernah telat bayar pajak, dan menerima opini WTP dari KAP afiliasi big four selama tiga tahun berturut-turut. Pada SPT Tahunan PPh Badan 2025 menunjukkan lebih bayar Rp 4 miliar. PT Maju Lestari mengajukan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu via Coretax pada 8 Januari 2026 dan memperoleh penetapan pada 6 Februari 2026. Pada 15 April 2026, PT mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan untuk lebih bayar PPh Badan 2025. Sesuai jangka waktu PMK 28/2026, SKPPKP harus terbit paling lambat 15 Juli 2026 (tiga bulan untuk PPh).