Ringkasan
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari kas negara kepada Wajib Pajak. Mekanismenya ada dua: pengembalian pendahuluan yang prosesnya cepat melalui penelitian formal, dan restitusi reguler yang melalui pemeriksaan. Sejak 1 Mei 2026, tata cara pengembalian pendahuluan diatur oleh PMK 28/2026 yang mencabut PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024.
Pengertian Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah pengembalian sejumlah uang dari kas negara kepada Wajib Pajak karena terdapat kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan bayar bisa terjadi karena pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak terutang, atau karena pembayaran angsuran melampaui jumlah pajak final yang dihitung di akhir tahun.
Restitusi adalah hak Wajib Pajak yang dijamin Undang-Undang. Hak ini bisa diajukan melalui SPT yang menyatakan lebih bayar, baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN. Setelah pengajuan, DJP memproses permohonan melalui dua jalur tergantung profil Wajib Pajak.
Dasar Hukum
Kerangka hukum restitusi pajak berakar pada beberapa regulasi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP, khususnya Pasal 11, Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 (UU PPN) sebagaimana diubah terakhir, khususnya Pasal 9 ayat (4), (4a), (4b), dan (4c).
- PMK 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Berlaku 1 Mei 2026 dan menggantikan rangkaian PMK lama (PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait, termasuk juknis pelaksanaan di Coretax.
Dua Mekanisme Restitusi
DJP memberikan dua jalur restitusi yang berbeda kecepatan dan kedalaman pengujiannya.
Pengembalian Pendahuluan (Restitusi Dipercepat)
Jalur ini diatur Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Prosesnya melalui penelitian formal: DJP memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian formal, lalu menerbitkan keputusan dalam waktu yang lebih singkat dibanding pemeriksaan. Pengembalian diberikan dulu, pengujian materiil bisa dilakukan kemudian melalui pemeriksaan.
Restitusi Reguler (Lewat Pemeriksaan)
Wajib Pajak yang tidak masuk kategori penerima pengembalian pendahuluan harus melalui pemeriksaan. Diatur Pasal 17B UU KUP, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Apabila DJP tidak memberi keputusan dalam jangka waktu itu, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB diterbitkan.
Tarif dan Batas: Siapa yang Berhak Pengembalian Pendahuluan
Mengacu PMK 28/2026, ada tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak atas pengembalian pendahuluan.
Kelompok 1: Pasal 17C UU KUP (Kriteria Tertentu)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan DJP, biasanya Wajib Pajak patuh dengan rekam jejak kepatuhan baik. Kelompok ini ditetapkan secara resmi melalui keputusan DJP.
Kelompok 2: Pasal 17D UU KUP (Persyaratan Tertentu)
Kelompok ini paling sering diakses Wajib Pajak umum. Empat subkelompok:
| Subkelompok | Batas Lebih Bayar |
|---|---|
| WP orang pribadi non-usaha (SPT Tahunan PPh) | Tidak dibatasi nominal |
| WP orang pribadi usaha/pekerjaan bebas | Maksimal Rp100 juta |
| WP badan, peredaran usaha Rp0 sampai Rp50 miliar | Maksimal Rp1 miliar |
| PKP, SPT Masa PPN | Maksimal Rp5 miliar |
Kelompok 3: PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN)
PMK 28/2026 menetapkan threshold baru: PKP harus melakukan ekspor BKP, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan PPN tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, atau ekspor JKP minimal 80 persen dari total penyerahan dan ekspor.
Cara Ajukan Restitusi
Pengajuan restitusi mengikuti alur berikut.
Langkah 1. Pastikan SPT lebih bayar. Restitusi dimulai dari SPT yang menyatakan kelebihan pembayaran. Pastikan perhitungan PPh atau PPN sudah benar dan didukung dokumen pendukung.
Langkah 2. Pilih opsi restitusi di SPT. Saat mengisi SPT lebih bayar, Wajib Pajak memilih opsi pengembalian (restitusi). Pilihan lain adalah kompensasi ke masa pajak berikutnya. Untuk pengembalian pendahuluan, centang opsi yang sesuai jika sistem menyediakan.
Langkah 3. Sampaikan permohonan via Coretax. Mulai 2026, seluruh layanan perpajakan terintegrasi di Coretax DJP. Wajib Pajak menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung melalui akun Coretax masing-masing.
Langkah 4. Lengkapi dokumen pendukung. Untuk PPh: bukti potong, bukti setor, dan rekening koran. Untuk PPN: faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, dokumen ekspor (PEB), dan kontrak relevan.
Langkah 5. Tunggu proses penelitian atau pemeriksaan. Jika masuk kategori pengembalian pendahuluan, DJP melakukan penelitian formal. Jika tidak, dilakukan pemeriksaan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.
Langkah 6. Terima keputusan dan pencairan. Hasil keputusan dituangkan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan (SKPPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Pencairan dilakukan ke rekening Wajib Pajak.
Contoh Kasus
Kasus 1: Karyawan dengan SPT Tahunan Lebih Bayar
Budi adalah karyawan dengan PPh Pasal 21 dipotong perusahaan sebesar Rp25 juta sepanjang 2025. Setelah memperhitungkan PTKP K/1 dan kredit pajak lain, PPh terutangnya hanya Rp22 juta. Berarti ada kelebihan bayar Rp3 juta.
Karena Budi adalah orang pribadi non-usaha, ia berhak pengembalian pendahuluan menurut Pasal 17D UU KUP. Tidak ada batasan nominal untuk subkelompok ini. Budi mengajukan via SPT Tahunan, memilih opsi restitusi, dan menunggu hasil penelitian formal DJP.
Kasus 2: PKP Eksportir
PT Cahaya Ekspor membukukan penyerahan total Rp10 miliar pada Masa Pajak April 2026. Dari jumlah itu, Rp9 miliar adalah ekspor BKP. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp800 juta sementara Pajak Keluaran Rp200 juta (penyerahan domestik). Lebih bayar Rp600 juta.
Komposisi ekspor PT Cahaya 90 persen, di atas threshold 80 persen. Maka PT Cahaya berhak status PKP berisiko rendah dan dapat mengajukan pengembalian pendahuluan dengan jalur cepat sesuai PMK 28/2026.