Ringkasan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah produk hukum yang menetapkan kekurangan pembayaran pajak dari hasil pemeriksaan DJP. Dasar hukumnya Pasal 13 UU KUP, dengan tata cara teknis di PMK 80 Tahun 2023. SKPKB membawa konsekuensi sanksi administrasi berupa bunga (maks 24 bulan) atau kenaikan (umumnya 75%), tergantung jenis pajak dan akar penyebabnya. Wajib pajak masih punya hak menanggapi: pembetulan, keberatan, sampai banding ke Pengadilan Pajak.
Pengertian SKPKB
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Singkatnya: tagihan resmi dari DJP berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian.
SKPKB berbeda dengan STP. STP tidak menambah pokok pajak hasil pemeriksaan, hanya menagih sanksi administrasi yang sudah ada dasarnya. SKPKB sebaliknya: pokok pajak baru + sanksinya sekaligus.
Dasar Hukum
Pasal 13 UU KUP (UU 28/2007 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang HPP) adalah rujukan utama. Tata cara teknis penerbitannya diatur dalam PMK 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Rujukan pasal kunci:
- Pasal 13 ayat (1) UU KUP: kondisi penerbitan SKPKB.
- Pasal 13 ayat (2) UU KUP: sanksi bunga.
- Pasal 13 ayat (3) UU KUP: sanksi kenaikan.
- Pasal 13 ayat (4) UU KUP: jangka waktu penerbitan 5 tahun.
Kondisi DJP Menerbitkan SKPKB
Mengacu Pasal 13 ayat (1) UU KUP, SKPKB dapat diterbitkan dalam lima kondisi utama:
- Hasil pemeriksaan menunjukkan ada pajak yang tidak atau kurang dibayar.
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur tertulis tetap tidak disampaikan tepat waktu.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
- Kewajiban pembukuan tidak dipenuhi sehingga jumlah pajak yang terutang tidak dapat diketahui.
- Wajib pajak diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Jangka waktu penerbitan SKPKB adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak/tahun pajak (Pasal 13 ayat (4) UU KUP).
Jenis Sanksi pada SKPKB
Sanksi Bunga (Pasal 13 ayat (2) UU KUP)
Untuk SKPKB karena pemeriksaan biasa atas PPh, sanksi yang dikenakan adalah bunga per bulan. Tarif bunga ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan formula: suku bunga acuan + 20%, dibagi 12. Tarif berlaku untuk tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Sanksi bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya SKPKB. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Maksimum 24 bulan.
Sanksi Kenaikan (Pasal 13 ayat (3) UU KUP)
Untuk kondisi tertentu (misalnya SPT tidak disampaikan setelah ditegur, pembukuan tidak terpenuhi, atau NPWP/PKP jabatan), sanksinya bukan bunga tetapi kenaikan, dengan rincian:
- 50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam 1 tahun pajak (sebelum HPP). Pasca UU HPP, ketentuan kenaikan PPh diatur ulang. Cek pasal terbaru di teks UU.
- 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong atau dipungut, atau dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor.
- 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar.
Klasifikasi sanksi bisa berubah seiring revisi UU. Pastikan merujuk versi UU KUP yang berlaku saat tahun pajak terkait.
Contoh Hitungan
PT A telat membayar PPh Badan tahun pajak 2024. Pajak kurang bayar hasil pemeriksaan: Rp100.000.000. SKPKB diterbitkan 24 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2024. Asumsi tarif bunga sanksi 2% per bulan.
- Pokok kurang bayar: Rp100.000.000
- Bunga: 24 bulan x 2% x Rp100.000.000 = Rp48.000.000
- Total tagihan SKPKB: Rp148.000.000
Kalau kondisi penerbitan masuk Pasal 13 ayat (3) (misalnya tidak menyampaikan SPT setelah teguran), pengganti bunga adalah kenaikan, dengan persentase mengikuti jenis pajaknya.
Cara Menanggapi SKPKB
Langkah praktis kalau menerima SKPKB:
- Cek dasar penerbitan. Pastikan tahun pajak masih dalam 5 tahun (Pasal 13 ayat (4) UU KUP) dan jenis pajak sesuai.
- Cocokkan angka. Bandingkan pokok pajak dan sanksi dengan kertas kerja pemeriksaan. Minta penjelasan ke Pemeriksa kalau ada selisih.
- Bayar dalam 1 bulan kalau setuju. Jangka waktu pelunasan SKPKB adalah 1 bulan sejak terbit (Pasal 9 ayat (3) UU KUP). Lewat itu, sanksi bunga penagihan jalan.
- Ajukan keberatan kalau tidak setuju. Hak keberatan ada di Pasal 25 UU KUP. Tenggat: 3 bulan sejak SKPKB diterbitkan, kecuali force majeure. Saat mengajukan keberatan, kewajiban bayar tetap mengikuti jumlah yang disetujui di pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Lanjut banding ke Pengadilan Pajak jika keberatan ditolak (Pasal 27 UU KUP). Tenggat banding 3 bulan sejak SK Keberatan diterima.
Kalau hanya ada selisih kecil yang jelas keliru (misal salah ketik atau salah tulis), gunakan jalur pembetulan Pasal 16 UU KUP, lebih singkat.
SKPKB vs SP2DK: Apa Bedanya
SP2DK adalah surat permintaan penjelasan, belum mengikat. SKPKB adalah ketetapan, bersifat eksekutorial, dan menjadi dasar penagihan. Kalau SP2DK tidak ditanggapi atau jawabannya tidak meyakinkan, DJP dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan yang berujung SKPKB.