Pengertian Penghasilan yang Dikecualikan
PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23/2018 (sebagaimana diubah dengan PP 55/2022, lalu disempurnakan oleh PP 20/2026) ditujukan untuk meringankan beban WP UMKM. Tarif ini hanya menyentuh penghasilan dari kegiatan usaha tertentu dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Bukan semua penghasilan WP UMKM otomatis masuk skema ini.
Keberadaan daftar pengecualian penting untuk dua alasan. Pertama, melindungi penerimaan negara dari penyalahgunaan fasilitas. Kedua, melindungi WP dari pemeriksaan dan sanksi: salah klasifikasi berarti PPh kurang setor, dan otomatis terbit Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi bunga.
Dasar Hukum
PP 20/2026 menjadi rujukan utama untuk daftar pengecualian saat ini. Aturan pendukung yang wajib dirujuk:
- Pasal 4 PP 55/2022 jo. Pasal 4 PP 20/2026, tentang objek PPh Final UMKM
- Pasal 5 PP 55/2022 jo. Pasal 5 PP 20/2026, tentang penghasilan yang dikecualikan dari PPh Final UMKM
- Pasal 56 dan 57 PP 20/2026, tentang ruang lingkup subjek dan definisi pekerjaan bebas
- Pasal 4 ayat (2) UU PPh, tentang penghasilan yang dikenai PPh bersifat final
- PMK 168/2023, tentang petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21/26 (untuk pekerjaan bebas)
- PMK 81/2024, tentang ketentuan umum administrasi perpajakan Coretax
Daftar Penghasilan yang Dikecualikan
Berdasarkan Pasal 5 PP 20/2026 dan ketentuan turunan, penghasilan berikut tidak boleh dipakai tarif PPh Final 0,5%.
1. Penghasilan dari Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
Pasal 57 PP 20/2026 menyebut profesi yang masuk kategori ini, antara lain:
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli lain.
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
Kreator konten pada media daring: influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya. Inilah penambahan kategori paling penting dalam PP 20/2026.
Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
Pengarang, peneliti, penerjemah. Agen iklan. Pengawas/pengelola proyek. Perantara. Petugas penjaja barang dagangan. Agen asuransi. Distributor MLM, direct selling, dan kegiatan sejenis.
Konsekuensi: penghasilan dari jasa ini tetap memakai skema PPh Pasal 21/26 (jika dipotong pihak lain) atau PPh Pasal 17 progresif lewat SPT Tahunan. Jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, WP OP bisa memilih NPPN sesuai PER-17/PJ/2015.
2. Penghasilan dari Pekerjaan dalam Hubungan Kerja
Penghasilan karyawan, baik gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, dikenai PPh Pasal 21. Tidak masuk skema PPh Final UMKM.
3. Penghasilan yang Sudah Dikenai PPh Final Lainnya
Misalnya:
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PP 34/2016)
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (PP 34/2017)
- Penghasilan dari jasa konstruksi (PP 9/2022 sebagaimana diubah dengan PP 49/2022)
- Dividen, bunga deposito, bunga obligasi, hadiah undian, dan transaksi penjualan saham di bursa
Semua penghasilan ini sudah punya tarif final sendiri di Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tidak boleh ditumpuk dengan PPh Final 0,5%.
4. Penghasilan dari Usaha di Luar Negeri
Penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri yang sudah dikenai pajak final di yurisdiksi sumber tidak dikenai PPh Final 0,5% di Indonesia. WP OP atau WP badan tetap melaporkan di SPT Tahunan dengan mekanisme kredit pajak luar negeri (KPLN) sesuai Pasal 24 UU PPh.
5. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek PPh
Penghasilan yang tergolong bukan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (3) UU PPh, seperti warisan, hibah dengan syarat tertentu, dan bantuan dari pemerintah, tentu tidak dikenai PPh Final 0,5%.
Tarif dan Batas: Yang Tetap Bisa Pakai 0,5%
Setelah daftar pengecualian dipisahkan, sisanya adalah penghasilan dari kegiatan usaha yang sah dipajaki final 0,5%. Skema lengkapnya:
WP orang pribadi dapat menikmati fasilitas non-objek PPh atas omzet Rp500 juta pertama setahun (Pasal 60 PP 20/2026 jo. Pasal 7 UU PPh). Setelah omzet melampaui Rp500 juta, tarif 0,5% berlaku atas omzet di atas batas itu sampai dengan Rp4,8 miliar setahun.
WP PT Perseroan Perorangan dan koperasi tidak mendapat fasilitas Rp500 juta tersebut. Tarif 0,5% berlaku dari rupiah pertama hingga omzet Rp4,8 miliar setahun.
Begitu omzet kumulatif melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, WP berpindah skema ke PPh Pasal 17 untuk sisa omzet tahun bersangkutan, dan wajib pembukuan di tahun berikutnya.
Cara Lapor dan Memilah Penghasilan
Di sistem Coretax, WP wajib memilah penghasilan per Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) saat menyetor PPh Final 0,5% via formulir e-Bupot Unifikasi. Langkah praktis:
Pertama, audit sumber penghasilan tiga bulan terakhir. Pisahkan menjadi: (a) usaha pure UMKM, (b) jasa pekerjaan bebas, (c) penghasilan berfinal lain, (d) penghasilan luar negeri.
Kedua, untuk kategori (b) pekerjaan bebas, gunakan kode KLU non-UMKM dan setor lewat PPh Pasal 21/26 atau PPh Pasal 17. Tidak lewat formulir 0,5%.
Ketiga, untuk kategori (c), pastikan pemotong sudah memotong final sesuai aturan. Lampirkan bukti potong di SPT Tahunan.
Keempat, lapor SPT Tahunan dengan mencantumkan semua kategori, termasuk yang final, dalam lampiran khusus.
Contoh Kasus
Bu Sari adalah WP OP pemilik toko bahan kue dengan omzet Rp600 juta setahun. Bu Sari juga aktif sebagai food vlogger dengan penghasilan endorsement Rp300 juta setahun.
Penghitungan pasca PP 20/2026:
Omzet toko bahan kue Rp600 juta. Setelah dikurangi fasilitas Rp500 juta non-objek, sisa Rp100 juta dikenai PPh Final 0,5% = Rp500 ribu setahun.
Penghasilan vlogger Rp300 juta masuk pekerjaan bebas. Tidak boleh pakai PPh Final 0,5%. Opsi Bu Sari: pakai NPPN dengan persentase neto 50% (sesuai PER-17/PJ/2015 untuk jasa hiburan). Penghasilan neto Rp150 juta. Setelah dikurangi PTKP TK/0 Rp54 juta, PKP Rp96 juta. PPh terutang Pasal 17 = 5% x Rp60 juta + 15% x Rp36 juta = Rp3 juta + Rp5,4 juta = Rp8,4 juta setahun.
Total PPh Bu Sari: Rp8,9 juta setahun. Jika Bu Sari salah memasukkan vlogging ke PPh Final 0,5%, ia hanya setor Rp1,5 juta. Selisih Rp7,4 juta menjadi kurang bayar, dan DJP akan terbitkan STP dengan bunga.