Status Perpajakan Influencer dan Selebgram
Influencer, selebgram, TikToker, dan kreator konten media sosial di Indonesia menerima penghasilan dari berbagai sumber: endorsement brand, sponsored post, afiliasi, konten berbayar, dan gift monetisasi dari platform. Seluruh penghasilan ini merupakan objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, tidak terkecuali.
DJP secara aktif mengawasi platform digital dan dapat membandingkan penghasilan yang dilaporkan dengan follower count, engagement rate, dan data marketplace.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) | Semua bentuk penghasilan termasuk endorsement sebagai objek PPh |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% dari bruto (untuk endorsement dari badan) |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk omzet usaha di bawah Rp 4,8 miliar |
| UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 | Tarif PPN 12% sejak 1 Januari 2025 |
| SE-18/PJ/2022 | Penegasan kewajiban pajak kreator konten digital |
Sumber Penghasilan dan Perlakuan Pajaknya
| Jenis Penghasilan | Siapa Memotong | Mekanisme |
|---|---|---|
| Endorsement / sponsored post dari brand (badan) | Brand sebagai klien | PPh 21 tenaga ahli: DPP 50% x bruto |
| Honor narasumber dari perusahaan | Perusahaan penyelenggara | PPh 21 tenaga ahli: DPP 50% |
| Komisi afiliasi dari marketplace | Marketplace (jika berbentuk badan) | PPh 21 atau dipotong platform |
| Gift/Super Chat YouTube, TikTok | Tidak dipotong di Indonesia | Influencer bayar sendiri |
| Penghasilan dari brand deal via agensi | Agensi berbentuk badan | PPh 21 tenaga ahli |
Influencer yang Memiliki NPWP: PPh 21 Tenaga Ahli
Ketika brand atau agensi berbentuk badan membayar fee endorsement langsung ke influencer orang pribadi, pemotongan yang berlaku adalah PPh 21 tenaga ahli:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Nilai Endorsement Bruto
Contoh
Selebgram Dara menerima fee endorsement Rp 25.000.000 dari PT Brand Indonesia untuk 3 feed post. DPP kumulatif tahun ini baru Rp 0.
- DPP = 50% x Rp 25.000.000 = Rp 12.500.000
- PPh 21 = 5% x Rp 12.500.000 = Rp 625.000
Setelah delapan deal senilai sama (DPP kumulatif = Rp 100.000.000), deal ke-9 masuk lapisan 15%.
Influencer dengan PPh Final 0,5%
Influencer yang mengelola endorsement sebagai usaha (bukan tenaga ahli per deal) dan omzetnya di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun dapat menggunakan PPh Final 0,5% (PP 55/2022):
PPh Final = 0,5% x Total Penghasilan Bruto per Bulan
Ini termasuk nilai endorsement, komisi afiliasi, gift, dan penghasilan lain dari aktivitas konten.
Perbandingan: PPh 21 Tenaga Ahli vs. PPh Final 0,5%
| Kriteria | PPh 21 Tenaga Ahli | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|
| Dasar hitung | 50% x bruto per deal | 100% bruto per bulan |
| Pengaruh PTKP | Lewat SPT Tahunan | Tidak |
| Pihak yang memotong | Klien badan | Diri sendiri |
| Kewajiban bulanan | Klien yang setor | Influencer setor sendiri |
Kewajiban PPN bagi Influencer PKP
Influencer dengan total omzet konten melebihi Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftar sebagai PKP dan memungut PPN 12% atas setiap endorsement atau jasa konten yang diberikan.
Klien badan yang membayar influencer PKP akan menerima Faktur Pajak dan dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut.
Tips Administrasi Pajak untuk Influencer
- Catat semua deal: simpan invoice, kontrak, dan bukti transfer untuk setiap endorsement.
- Minta Bukti Potong: setiap klien badan yang memotong PPh 21 wajib menerbitkan Bukti Potong. Kumpulkan semua untuk dikreditkan di SPT.
- Sisihkan pajak: untuk penghasilan yang tidak dipotong (gift, klien luar negeri), sisihkan 5-15% dari setiap penerimaan sebagai cadangan pajak.
- Lapor SPT Tahunan 1770: gunakan formulir ini karena Anda memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha.