Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui Coretax DJP. Tenggat untuk tahun pajak 2026 adalah 31 Maret 2026. Wajib pajak yang melewati batas tersebut tidak lagi diperbolehkan memakai NPPN dan harus menyelenggarakan pembukuan untuk seluruh tahun pajak.
Konteks: Coretax Jadi Kanal Tunggal
Mulai 1 Januari 2025, seluruh layanan administrasi perpajakan DJP berpindah dari DJP Online ke Coretax DJP. Pengajuan pemberitahuan NPPN ikut bermigrasi ke kanal baru ini. Menurut keterangan resmi DJP, wajib pajak harus login ke Coretax, masuk menu Layanan Administrasi, lalu memilih kode AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, kategori sublayanan AS.04-01.
DJP menegaskan bahwa konsekuensi keterlambatan bersifat permanen untuk tahun pajak berjalan. Wajib pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan dalam tiga bulan pertama tahun pajak dianggap memilih pembukuan dan tidak bisa beralih ke NPPN di tahun yang sama.
Dasar Hukum
Kewajiban penyampaian pemberitahuan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Pasal tersebut memberikan opsi kepada wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak untuk menghitung penghasilan neto memakai NPPN, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.
Besaran persentase norma diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Persentase ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak: 10 ibu kota provinsi, ibu kota provinsi lainnya, atau daerah lainnya.
Siapa yang Berhak
DJP membagi pengguna NPPN ke dalam tiga kelompok besar. Pertama, wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha seperti pedagang, pengrajin, atau pemilik warung dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun. Kedua, wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas: dokter, pengacara, notaris, konsultan, akuntan publik, arsitek, dan profesi sejenis. Ketiga, kombinasi keduanya selama total peredaran bruto tidak melampaui ambang Rp4,8 miliar.
Wajib pajak UMKM yang memilih PPh Final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tidak relevan dengan NPPN selama masih dalam jangka waktu pemanfaatan PPh Final. Begitu jangka waktu habis atau wajib pajak memilih keluar dari skema final, NPPN baru menjadi opsi alternatif terhadap pembukuan.
Mengapa Tenggat Tiga Bulan Penting
Tenggat tiga bulan pertama bukan formalitas administratif. Pasal 14 ayat (4) UU PPh menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensinya, wajib pajak terikat kewajiban pembukuan sesuai standar akuntansi untuk seluruh tahun pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang belum memiliki sistem pembukuan memadai, kehilangan opsi NPPN berarti tambahan beban administratif yang cukup besar. Mereka harus menyusun laporan laba rugi dan neraca berdasarkan pembukuan, bukan sekadar mencatat peredaran bruto seperti pada skema NPPN.
Cara Sampaikan via Coretax
Langkah-langkah pengajuan NPPN melalui Coretax DJP relatif singkat. Wajib pajak login ke akun Coretax, masuk menu Layanan Administrasi, pilih kode layanan AS.04, lengkapi formulir pemberitahuan dengan mencantumkan KLU dan tahun pajak yang dituju, lalu submit. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai konfirmasi.
DJP menyediakan panduan teknis lengkap dalam dokumen Panduan Coretax: Pemberitahuan Penggunaan NPPN yang dapat diunduh di laman pajak.go.id. Panduan tersebut mencakup tangkapan layar tiap langkah dan kode kesalahan yang lazim ditemui.
Pengingat Akhir
Untuk wajib pajak yang baru menyadari tenggat sudah lewat, satu-satunya jalan adalah menyiapkan pembukuan untuk tahun pajak 2026. Pemberitahuan untuk tahun pajak 2027 akan kembali dibuka pada awal Januari 2027 dan harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2027. Bagi wajib pajak yang baru memulai usaha di tengah tahun, jangka waktu tiga bulan dihitung sejak bulan dimulainya kegiatan usaha.
DJP mengarahkan wajib pajak yang masih ragu untuk berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau memanfaatkan kanal Kring Pajak 1500200.