Ringkasan
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 dan mencabut seluruh PMK terdahulu mulai PMK 39/2018 hingga PMK 119/2024.
PMK ini menjadi rujukan tunggal bagi Wajib Pajak yang mengajukan restitusi dipercepat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan tetap diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, untuk menjaga kecepatan layanan tanpa mengorbankan validitas data.
Tiga Kelompok Wajib Pajak yang Berhak
PMK 28/2026 mengatur tiga skema pengembalian pendahuluan. Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu menurut Pasal 17D UU KUP. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Kategori Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu mencakup empat kelompok. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan SPT Tahunan PPh lebih bayar masuk kelompok pertama. Berikutnya, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Wajib Pajak badan dengan peredaran usaha Rp0 sampai Rp50 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar juga termasuk. Terakhir, PKP dengan SPT Masa PPN lebih bayar maksimal Rp5 miliar.
Threshold Baru untuk PKP Berisiko Rendah
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah pengetatan kriteria PKP berisiko rendah. PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, atau ekspor JKP minimal sebesar 80 persen dari total penyerahan dan ekspor.
Threshold 80 persen ini menjadi penanda bahwa fasilitas restitusi dipercepat ditujukan secara spesifik kepada PKP yang aktivitas utamanya berorientasi ekspor atau melayani pemungut PPN. PKP yang sebagian besar transaksinya domestik dengan rekanan biasa harus menempuh prosedur restitusi reguler.
Penelitian, Bukan Pemeriksaan
PMK 28/2026 menegaskan kembali pendekatan penelitian formal untuk pengembalian pendahuluan. Penelitian berfokus pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian formal, sementara pemeriksaan dilakukan untuk pengujian materiil yang memerlukan waktu lebih panjang.
DJP menyatakan akan memperketat penelitian formal terhadap permohonan restitusi yang diajukan PKP berisiko rendah. Penguatan ini bertujuan memastikan fasilitas tidak disalahgunakan, sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak orang pribadi non-usaha yang lebih bayar PPh, mekanisme baru tetap memberi jalur cepat tanpa pemeriksaan. Bagi pelaku UMKM dan Wajib Pajak badan menengah, batasan nominal Rp100 juta dan Rp1 miliar memberi kepastian apakah mereka berhak restitusi dipercepat atau harus melalui jalur reguler.
PKP eksportir perlu meninjau kembali komposisi penyerahannya. Jika porsi ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN belum mencapai 80 persen, status PKP berisiko rendah tidak otomatis didapat dan permohonan restitusi akan diproses melalui jalur biasa.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak
Wajib Pajak yang berniat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat sebaiknya mengevaluasi tiga hal. Pertama, kategori mana yang sesuai dengan profil Wajib Pajak. Kedua, apakah dokumen pendukung sudah lengkap untuk menghadapi penelitian formal. Ketiga, untuk PKP, apakah komposisi penyerahan memenuhi threshold 80 persen yang ditetapkan PMK 28/2026.
Sosialisasi PMK 28/2026 sedang dijalankan DJP melalui kanal resmi. Pengaturan teknis lanjutan diperkirakan akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-DJP) untuk merinci prosedur penelitian dan format dokumen.