Ringkasan
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Insentif berlaku 60 hari sejak 25 April 2026 dan menyasar momentum pemulihan sektor pariwisata domestik.
Pokok Aturan
PMK 24/2026 ditetapkan pada 21 April 2026 dan mulai berlaku pada 25 April 2026. Berdasarkan Pasal 2 PMK 24/2026, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas dua komponen tarif tiket, yaitu tarif dasar (basic fare) dan fuel surcharge.
Fasilitas hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Penumpang yang membeli tiket kelas bisnis maupun kelas satu (first class) tidak berhak atas insentif ini, sesuai pengaturan dalam lampiran teknis PMK 24/2026.
Periode Pembelian dan Penerbangan
Dua syarat waktu harus terpenuhi sekaligus agar insentif dapat dinikmati. Pertama, tanggal pembelian tiket berada dalam periode 25 April 2026 sampai dengan 23 Juni 2026. Kedua, tanggal penerbangan juga harus berada dalam periode 60 hari yang sama. Bila salah satu jatuh di luar periode, PPN tetap dipungut secara normal sesuai Pasal 4A UU PPN.
Kewajiban Maskapai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan maskapai membuat faktur pajak atas setiap transaksi yang mendapat fasilitas PPN DTP. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 24 TAHUN 2026" pada kolom referensi.
Maskapai juga wajib menyampaikan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman DJP. Batas akhir pelaporan adalah 31 Juli 2026. Apabila maskapai lalai melapor sampai tenggat tersebut, fasilitas PPN DTP gugur dan PPN terutang menjadi tanggungan penjual.
Tiga Kondisi Insentif Tidak Berlaku
Berdasarkan ketentuan PMK 24/2026, terdapat tiga kondisi yang menggugurkan fasilitas. Pertama, layanan diberikan di luar periode pembelian tiket maupun periode penerbangan yang ditentukan. Kedua, tiket dibeli untuk kelas selain ekonomi. Ketiga, maskapai tidak menyampaikan rincian transaksi sampai 31 Juli 2026.
Konteks Kebijakan
Insentif ini melanjutkan pola serupa pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2026 yang memberikan diskon PPN 6% untuk tiket pesawat domestik. Tujuannya adalah menjaga daya beli penumpang dan menopang pemulihan sektor pariwisata serta konektivitas antarwilayah.
Kementerian Keuangan memperkirakan biaya fiskal dari fasilitas ini ditanggung melalui pos belanja subsidi pajak dalam APBN 2026. Pemerintah memandang stimulus berdurasi pendek lebih efektif untuk mendorong pemesanan tiket dibanding kebijakan permanen.
Dampak bagi Konsumen
Konsumen tidak perlu mengajukan klaim apapun. Diskon PPN terlihat langsung pada total harga tiket di sistem maskapai dan agen penjual resmi. Bukti transaksi dan e-tiket cukup disimpan sebagai dokumen pendukung jika diperlukan verifikasi.
Untuk perjalanan dinas, perlakuan akuntansi dan pengakuan biaya tetap mengikuti ketentuan umum. Bagian PPN yang ditanggung pemerintah tidak menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pembeli korporasi.
Penutup
PMK 24/2026 adalah instrumen fiskal jangka pendek dengan ruang berlaku terbatas. Wajib pajak yang berencana bepergian dalam dua bulan ke depan dapat memanfaatkan periode ini, sementara maskapai perlu memastikan administrasi faktur pajak dan pelaporan transaksi rapi sebelum 31 Juli 2026.