Ringkasan Berita
Pemerintah Indonesia memulai implementasi pajak karbon secara bertahap pada 2026 sesuai mandat UU HPP. Tahap awal menyasar PLTU batu bara dengan tarif Rp 30 per kilogram setara CO2 (CO2e), sejalan dengan skema cap and tax.
Latar Belakang
Pajak karbon merupakan instrumen fiskal untuk menginternalisasi biaya emisi gas rumah kaca dan mendorong transisi energi rendah karbon. Indonesia menjadi salah satu negara berkembang yang menerapkan kebijakan ini secara bertahap.
Analisis
Bagi sektor energi dan industri padat emisi, kebijakan ini mendorong pengukuran karbon yang lebih akurat dan investasi efisiensi energi. Konsultan pajak perlu memperluas kapabilitas ke ranah carbon accounting karena pelaporan emisi menjadi bagian dari kepatuhan.
Tindak Lanjut
Perusahaan terdampak disarankan menyiapkan inventarisasi emisi sesuai standar nasional, mengintegrasikan pelaporan karbon ke dalam sistem ERP, dan memantau perluasan sektor sasaran ke industri lain.