Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan tahun pajak 2025. Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang memberi tambahan waktu hingga 31 Mei 2026. Selama periode perpanjangan, sanksi administrasi atas keterlambatan tidak dikenakan, termasuk atas pembayaran PPh Pasal 29 yang belum diselesaikan.
Latar Belakang
Batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun pajak 2025, tenggat tersebut jatuh pada akhir April 2026. Relaksasi diberikan bersamaan dengan transisi kanal pelaporan dari DJP Online ke sistem Coretax. DJP menyebut tambahan waktu satu bulan ini sebagai langkah agar Wajib Pajak Badan tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa terbebani denda saat sistem masih beradaptasi.
Per 3 Mei 2026, DJP mencatat 13,09 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan Wajib Pajak. Namun, jumlah pelaporan SPT Badan masih di bawah ekspektasi. Atas dasar itu, otoritas memilih jalur kebijakan administratif daripada memaksakan sanksi pada Wajib Pajak yang berniat patuh.
Substansi KEP-71/PJ/2026
KEP-71/PJ/2026 mengatur penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sepanjang SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Sanksi yang dimaksud adalah denda Rp1.000.000 atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Badan.
Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 sepanjang dilunasi pada periode yang sama. PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh terutang akhir tahun yang harus dilunasi sebelum SPT disampaikan, sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pernyataan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa relaksasi tidak menghapus kewajiban pokok pelaporan. Wajib Pajak Badan tetap diwajibkan menyampaikan SPT dan melunasi pajak terutang. Yang dihapus hanya sanksi administrasi atas keterlambatan, bukan pokok pajaknya. DJP juga mengingatkan bahwa SPT yang tidak dilaporkan setelah 31 Mei 2026 akan kembali dikenai sanksi penuh sesuai UU KUP.
Implikasi bagi Wajib Pajak Badan
Bagi entitas yang belum sempat menyelesaikan SPT karena kendala migrasi Coretax, KEP-71/PJ/2026 memberi ruang bernapas. Konsultan pajak menyarankan agar Wajib Pajak segera memverifikasi kelengkapan dokumen pembukuan, laporan keuangan fiskal, dan kredit pajak sebelum tenggat baru. Penghapusan sanksi PPh Pasal 29 menjadi sinyal bahwa otoritas memahami beban likuiditas akibat percepatan pembayaran kekurangan pajak akhir tahun.
Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT sebelum KEP-71/PJ/2026 terbit tidak terdampak. Namun, jika ada pembetulan yang memunculkan kekurangan PPh Pasal 29, pembayaran sampai 31 Mei 2026 ikut menikmati fasilitas penghapusan sanksi.
Konteks Lebih Luas
KEP-71/PJ/2026 melengkapi rangkaian relaksasi sebelumnya terkait transisi Coretax. Pemerintah juga telah menerbitkan penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa periode awal Coretax untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pemotongan. Pola ini menunjukkan pendekatan bertahap: memprioritaskan kepatuhan substantif sambil memberi ruang adaptasi sistem.
Batas 31 Mei 2026 menjadi tenggat final. Setelah tanggal tersebut, DJP akan memproses sanksi sesuai aturan normal, termasuk surat tagihan pajak (STP) atas denda Pasal 7 UU KUP dan sanksi bunga atas keterlambatan PPh Pasal 29 sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.
Penutup
Relaksasi ini bersifat sementara dan tidak mengubah ketentuan pokok perpajakan. Wajib Pajak Badan yang masih dalam proses penyelesaian SPT Tahunan 2025 sebaiknya memanfaatkan tambahan waktu untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data, kemudian melaporkan melalui Coretax sebelum 31 Mei 2026.