Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah selesai untuk seluruh WP orang pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia. Per Mei 2026, NIK dapat digunakan langsung dalam seluruh layanan perpajakan.
Pokok Kebijakan
Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP akan secara otomatis terhubung dengan NIK. Wajib Pajak baru cukup menggunakan NIK saat mengakses DJP Online dan Coretax. Format kartu NPWP fisik tetap berlaku tetapi tidak diterbitkan baru.
Latar Belakang
Mandat ini berasal dari PMK No. 136/2023. Tujuannya menyederhanakan administrasi dan menyatukan basis data kependudukan dengan basis data Wajib Pajak.
Analisis
Bagi karyawan baru atau freelancer yang baru aktif secara ekonomi, kewajiban mendaftar NPWP terpisah hilang. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan NPWP atas nama badan, jalur pendaftaran terpisah tetap berlaku.
Tindak Lanjut
Cek status integrasi di DJP Online menggunakan NIK. Jika muncul peringatan ketidakcocokan data, pemutakhiran dapat dilakukan di KPP terdekat tanpa biaya.