Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global. Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku 4 Mei 2026. PER-6/PJ/2026 adalah aturan pelaksana dari PMK 136/2024 yang menjadi dasar adopsi Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) di Indonesia.
Intinya: grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR 750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya wajib mendaftar dan melapor pajak minimum global. Tarif efektif yang berada di bawah 15 persen akan dikenai top-up tax.
Siapa yang Wajib Lapor
Subjek pajak yang tercakup adalah Entitas Konstituen atau Anggota Joint Venture Group dari sebuah MNE Group yang memenuhi ambang batas EUR 750 juta. Threshold tersebut harus terpenuhi dalam paling sedikit 2 dari 4 tahun pajak yang mendahului tahun pajak GloBE berjalan.
Wajib pajak yang masuk kriteria harus mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui portal elektronik. Batas waktu pengajuan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE pertama.
Tiga Mekanisme yang Diatur
PER-6/PJ/2026 mengatur tiga mekanisme inti Pillar Two:
- Income Inclusion Rule (IIR): aturan yang membebankan top-up tax pada entitas induk apabila penghasilan anak perusahaan di yurisdiksi lain dikenai pajak efektif di bawah 15 persen.
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): pajak tambahan dalam negeri agar selisih ke tarif minimum 15 persen tetap dipungut di Indonesia, berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
- Undertaxed Payment Rule (UTPR): aturan cadangan yang menyebarkan pemungutan top-up tax ke yurisdiksi lain ketika IIR tidak berlaku. Mulai berlaku 1 Januari 2026.
Ketiga mekanisme tersebut diterapkan sesuai dengan urutan yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
Tiga Jenis SPT Baru
DJP menetapkan tiga jenis Surat Pemberitahuan untuk wajib pajak GloBE, yaitu SPT Tahunan GloBE, SPT Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan SPT UTPR. SPT Tahunan GloBE wajib disampaikan secara elektronik paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE. Khusus tahun pertama implementasi, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan hingga 2 bulan.
Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity) dari sebuah MNE Group juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR). Batas waktu penyampaian GIR adalah 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE, atau 18 bulan untuk tahun pertama implementasi.
Konsekuensi bagi Wajib Pajak
PER-6/PJ/2026 mengatur juga pembayaran, koreksi pasca-pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, hingga sengketa. Untuk Indonesia, QDMTT memastikan bahwa selisih ke 15 persen tetap dipungut di sini, bukan dialihkan ke yurisdiksi induk via IIR negara lain.
Bagi MNE yang sudah menikmati fasilitas tax holiday di Indonesia, dampaknya perlu dianalisis ulang. Insentif yang membawa tarif efektif jauh di bawah 15 persen berpotensi memicu top-up tax tetap melalui QDMTT.
Dasar Hukum
- PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
- PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global, Pasal 1 sampai Pasal 13
- OECD GloBE Model Rules dan Commentary
Sumber
DDTCNews, Ortax, Pajakku, OECDPillars.com, Konfirmasi dengan publikasi DJP.