Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi ketentuan penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PMK 211/PMK.03/2017 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Juni 2026.
Pertimbangan utama revisi adalah peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP. Formula kinerja pendukung penerimaan pajak diubah agar sejalan dengan pembobotan dalam pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kemenkeu.
Apa yang Berubah
Secara umum, pemberian tukin kepada pegawai DJP tetap memakai dua komponen besar, yaitu capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Formula pokoknya tetap berbentuk: konstanta x ((60% x hasil penghitungan capaian kinerja organisasi) + (40% x status capaian kinerja pegawai)) x tabel tukin berdasarkan jabatan.
Perubahan utama ada pada dua titik. Pertama, formula kinerja pendukung penerimaan pajak kini disesuaikan dengan pembobotan dalam pelaksanaan manajemen kinerja di Kemenkeu. Kedua, capaian kinerja pegawai juga ditentukan berdasarkan hasil penilaian sesuai pelaksanaan manajemen kinerja di Kemenkeu, bukan sistem terpisah seperti sebelumnya.
Dengan penyesuaian ini, parameter kinerja DJP terhubung langsung dengan kerangka manajemen kinerja korporat Kemenkeu. Pegawai DJP yang berkontribusi pada penerimaan pajak akan diukur dengan bobot yang konsisten dengan struktur penilaian seluruh unit eselon I di bawah Kemenkeu.
Dasar Hukum
PMK 39/2026 mengubah PMK 211/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pijakan tukin DJP sebelumnya bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.
Penetapan PMK 39/2026 dilakukan dalam koridor Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang memberi menteri kewenangan menetapkan kebijakan teknis pada lingkup tugasnya.
Konteks: Target Penerimaan Pajak 2026
Revisi formula tukin terjadi di tengah target penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. DJP menjalankan agenda pengetatan audit dan cooperative compliance pada tahun ini. Penyesuaian bobot kinerja organisasi diharapkan memperkuat insentif internal untuk mendorong capaian penerimaan dan kualitas pelayanan.
Yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, perubahan tukin pegawai DJP tidak memengaruhi kewajiban perpajakan secara langsung. Namun, penguatan parameter kinerja organisasi biasanya beriringan dengan intensifikasi pengawasan kepatuhan. Wajib pajak yang sedang dalam proses SP2DK, pemeriksaan, atau pengembalian pendahuluan tetap dilayani dengan SOP yang sama.
Tidak ada penambahan biaya atau pungutan baru dari sisi wajib pajak akibat PMK 39/2026. Aturan ini murni mengatur hubungan kepegawaian internal Kemenkeu dan DJP.
Mulai Berlaku
PMK 39/2026 diundangkan dan berlaku pada 2 Juni 2026. Ketentuan ini langsung dipakai untuk perhitungan tukin DJP periode pasca penerbitan.