Ringkasan
Pemerintah resmi menutup celah firm splitting pada skema PPh Final UMKM 0,5% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 menegaskan batas peredaran usaha Rp4,8 miliar dihitung dari akumulasi omzet wajib pajak orang pribadi (WP OP) bersama seluruh PT Perorangan yang dimilikinya, serta omzet pasangan suami-istri. Ketentuan ini menjadi pukulan bagi praktik pecah usaha yang selama ini dipakai untuk mempertahankan tarif final 0,5%.
Inti Perubahan: Omzet Digabung
Selama ini, sejumlah pelaku UMKM memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas terpisah. Tujuannya tunggal: menjaga setiap entitas tetap di bawah threshold Rp4,8 miliar per tahun, sehingga setiap badan tetap berhak atas tarif PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 (sebelum dicabut). PP 20/2026 menutup celah itu lewat aturan agregasi.
Menurut Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, jika WP OP juga memiliki satu atau lebih PT Perorangan, peredaran bruto seluruhnya dijumlah. Bila total melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, baik WP OP maupun PT Perorangan miliknya tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5% dan wajib pindah ke rezim PPh tarif umum.
Ketentuan serupa berlaku untuk pasangan suami-istri. Omzet usaha suami dan istri digabung, termasuk usaha yang didirikan masing-masing pihak. Skema ini menutup praktik pemisahan usaha keluarga yang dulunya bisa menggandakan ruang fasilitas final 0,5%.
Subjek yang Berhak Berubah
PP 20/2026 juga merevisi daftar subjek yang berhak memanfaatkan PPh final UMKM. CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT) konvensional, dan BUMDes dikeluarkan dari kriteria. Yang masih dapat memakai tarif final 0,5% hanyalah WP OP, PT Perorangan, dan koperasi (sumber: DDTCNews, 31 Mei 2026).
Perubahan ini menyelaraskan rezim PPh final UMKM dengan semangat UU HPP, yaitu fasilitas pajak terbatas untuk subjek mikro dan kecil yang benar-benar tidak terstruktur sebagai badan korporasi penuh. PT yang tidak masuk kategori PT Perorangan kembali ke rezim PPh badan tarif umum 22 persen sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
Dasar Hukum Lengkap
Ketentuan firm splitting dan agregasi omzet diatur dalam:
- Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 (anti firm splitting + agregasi omzet WP OP dan PT Perorangan)
- Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026 (agregasi omzet suami-istri)
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai payung hukum
- Pasal 4 ayat (2) UU PPh untuk dasar pengenaan PPh final
Implikasi bagi Wajib Pajak
Pertama, WP OP yang memiliki PT Perorangan wajib menjumlahkan omzet kedua entitas saat menentukan kelayakan fasilitas final 0,5%. Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2026 menjadi titik krusial untuk evaluasi.
Kedua, pasangan suami-istri yang sebelumnya menjalankan usaha terpisah dengan masing-masing omzet di bawah Rp4,8 miliar perlu mengkaji ulang status PPh-nya. Jika akumulasi melewati threshold, kedua usaha otomatis terlempar ke rezim tarif umum.
Ketiga, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT konvensional, dan BUMDes yang sebelumnya memakai final 0,5% wajib hitung ulang kewajiban PPh-nya. Tarif final tidak lagi tersedia, sehingga PPh dihitung berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
Penegakan dan Pengawasan
Lewat skema integrasi data PMK 8/2026 yang mewajibkan OJK menyetor data SLIK ke DJP, otoritas pajak kini memiliki visibilitas lebih lebar terhadap pola kepemilikan usaha dan transaksi keuangan WP. Hal ini memperkuat kemampuan DJP mendeteksi praktik firm splitting yang dilakukan di luar kewajaran.
Berdasarkan PMK 111/2025 tentang pengawasan kepatuhan WP, DJP dapat menerbitkan SP2DK kepada WP yang terindikasi memecah usahanya. WP wajib menjelaskan struktur kepemilikan dan substansi operasional masing-masing entitas.
Yang Perlu Disiapkan UMKM
UMKM yang terdampak sebaiknya melakukan tiga hal. Pertama, lakukan stock-taking pemetaan entitas usaha yang dimiliki, termasuk PT Perorangan dan usaha pasangan. Kedua, hitung ulang akumulasi omzet untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Ketiga, siapkan dokumen bisnis riil (kontrak, invoice, alur transaksi) untuk membuktikan substansi pemisahan usaha jika memang ada alasan komersial sah.
Bagi yang terlempar ke rezim tarif umum, transisi ke pembukuan penuh menjadi keharusan. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap tersedia bagi WP OP yang memenuhi syarat Pasal 14 UU PPh.