Ringkasan
Pemerintah resmi menutup celah penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi influencer dan kreator konten lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini terbit dan berlaku sejak 22 April 2026 sebagai revisi atas PP 55/2022 (lihat Pasal 56 dan 57 PP 20/2026). Penghasilan yang mereka peroleh diklasifikasi sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas, sehingga tidak masuk objek PPh Final UMKM.
Apa yang Berubah
PP 20/2026 memperluas daftar profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas. Daftar baru ini bukan hanya menyebut profesi klasik seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris. Pasal 57 PP 20/2026 juga menyebut secara eksplisit pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, sampai kreator konten di media daring termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
Konsekuensinya jelas: penghasilan dari aktivitas itu tidak boleh dikenai PPh Final 0,5%. Kreator konten kembali ke skema pengenaan PPh Pasal 17 UU PPh dengan tarif progresif 5%-35%, atau norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bagi yang memenuhi syarat omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Cakupan Subjek Juga Disempitkan
PP 20/2026 sekaligus menyempitkan subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Berdasarkan Pasal 56 PP 20/2026, fasilitas hanya dapat dipakai oleh wajib pajak orang pribadi, PT Perseroan Perorangan, dan koperasi. CV, firma, BUMDes/BUMDesma, dan PT biasa tidak lagi termasuk subjek.
Untuk WP orang pribadi yang memenuhi syarat, masa pemakaian tarif 0,5% tidak lagi dibatasi waktu. Ketentuan Pasal 59 PP 55/2022 yang membatasi 7 tahun dihapus. Koperasi diberi jangka maksimum 4 tahun.
Mengapa Perubahan Ini Penting
DDTCNews mencatat, hingga 2025 banyak kreator konten menggunakan PT Perseroan Perorangan untuk mendapat fasilitas 0,5%. Lewat PP 20/2026, jalur itu ditutup. Bahkan WP badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan menyediakan jasa serupa pekerjaan bebas, seperti kreator konten dan influencer, juga tidak dapat memakai PPh Final 0,5% (Pasal 57 PP 20/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, basis hukum tindakan ini adalah karakter penghasilan. Pekerjaan bebas dianggap sebagai penghasilan dari keahlian pribadi, bukan dari kegiatan usaha. Karena itu skemanya berbeda dengan UMKM yang berorientasi usaha.
Implikasi Praktis
Kreator konten yang sebelumnya menyetor PPh Final 0,5% perlu mengubah skema sebelum masa pajak berikutnya. Tiga opsi yang tersedia:
Pertama, masuk skema PPh Pasal 17 berbasis pembukuan dengan tarif progresif. Kedua, memilih NPPN jika omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, dengan persentase neto sesuai PER-17/PJ/2015 (kreator konten umumnya masuk klasifikasi jasa hiburan/olahraga, neto 50%). Ketiga, tetap menjadi WP orang pribadi dan menerapkan PPh Pasal 21/26 atas pemotongan pihak pemberi penghasilan, lalu menggabungkan di SPT Tahunan.
Bagi yang sudah membentuk PT Perseroan Perorangan untuk jasa pekerjaan bebas, badan tersebut tetap berdiri tetapi tidak dapat lagi memanfaatkan tarif final UMKM. Aturan transisi PP 20/2026 hanya melindungi WP yang sebelumnya sah memakai fasilitas PP 55/2022 hingga masa pakainya habis.
Yang Perlu Dilakukan Sekarang
Kreator konten dianjurkan menyiapkan pembukuan atau pencatatan rapi untuk tahun pajak 2026 ke depan. Lapor masa pajak Juni 2026 dan seterusnya sudah harus menggunakan skema PPh Pasal 17 atau NPPN, bukan formulir PPh Final 0,5% lewat Coretax. DJP mengonfirmasi sistem Coretax akan otomatis menolak setoran PPh Final 0,5% dari kategori KLU pekerjaan bebas mulai masa pajak yang aturannya berlaku.
Untuk yang sudah terlanjur setor PPh Final 0,5% di awal 2026 atas penghasilan kreator konten, opsi pemindahbukuan (pbk) dan permohonan restitusi tersedia mengikuti ketentuan PMK 81/2024 tentang tata cara pengembalian.