Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan delapan rencana aksi penegakan hukum dan penagihan pajak untuk tahun 2026. Paket aksi ini dirancang untuk mengamankan target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun yang dipatok APBN 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak. Tiga andalan utamanya: Automatic Blocking System (ABS), Asset Recovery Management System (ARMS), dan pendekatan multidoor untuk penindakan tindak pidana perpajakan.
Konteks: Tax Ratio Jadi Tugas Berat
Tekanan untuk mengerek tax ratio tidak surut. Berdasarkan strategi DJP 2026, fokus diarahkan ke perluasan basis pajak dan penegakan hukum yang lebih sistematis. Total piutang pajak yang masih dikejar otoritas, menurut paparan DJP, mencakup tunggakan dengan nilai besar yang mendekati daluwarsa penagihan. Karena itu, langkah penegakan dipasang sebagai pilar pendukung target penerimaan, bukan sekadar fungsi audit.
Pijakan hukumnya sudah lama berdiri. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa memberi DJP kewenangan melakukan penagihan aktif: surat teguran, surat paksa, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, sampai pemblokiran rekening. PMK 61 Tahun 2023 mengatur tata cara teknisnya, termasuk kewajiban bank menahan dana setara utang pajak ditambah biaya penagihan (Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023).
Delapan Aksi yang Disiapkan DJP
Pertama, pengembangan multidoor approach untuk penindakan pidana pajak. Pendekatan ini menggabungkan instrumen pidana umum, pencucian uang, dan pidana asal lain untuk menjerat skema penghindaran yang kompleks.
Kedua, pembentukan task force pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Tim khusus dibentuk agar proses bukper berjalan lebih cepat dan terstandar.
Ketiga, penyempurnaan Tax Crime Handling System (TCHS) dan sistem informasi pendukung bukper. Sistem ini menjadi tulang punggung administrasi penindakan.
Keempat, perluasan kerja sama dengan aparat penegak hukum domestik dan otoritas pajak negara lain. Kerja sama lintas yurisdiksi penting untuk kasus transfer pricing dan pengembalian aset di luar negeri.
Kelima, percepatan implementasi Asset Recovery Management System (ARMS) secara nasional. Sistem ini mengelola basis data aset wajib pajak untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara dan penyelesaian utang pajak.
Keenam, optimalisasi penagihan piutang pajak dengan prioritas pada piutang yang signifikan dan tertagih.
Ketujuh, perluasan Automatic Blocking System (ABS). ABS otomatis memblokir rekening penunggak pajak setelah serangkaian prosedur teguran dan surat paksa terpenuhi. Mekanisme ini meminimalkan jeda waktu antara penerbitan surat paksa dan tindakan blokir.
Kedelapan, percepatan penagihan piutang besar di atas Rp100 juta per ketetapan yang mendekati daluwarsa.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak
Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, ruang tawar-menawar makin sempit. Begitu surat paksa diterbitkan dan tenggat 21 hari dilewati, ABS dapat aktif tanpa peringatan tambahan. Bank wajib menahan dana sesuai daftar yang dikirim KPP. Pencairan blokir baru bisa dilakukan jika utang dilunasi, ada jaminan setara, atau pengajuan angsuran disetujui.
Bagi penunggak besar yang piutangnya mendekati daluwarsa, aksi keenam dan kedelapan berarti prioritas penagihan akan ditingkatkan. Daluwarsa penagihan pajak diatur lima tahun sejak penerbitan surat tagihan (Pasal 22 UU KUP), jadi DJP punya jendela waktu yang jelas untuk dikejar.
Untuk wajib pajak patuh, sinyalnya sederhana: bersihkan tunggakan sebelum surat paksa terbit, manfaatkan fasilitas angsuran lewat KPP terdaftar, dan pastikan profil kepatuhan di Coretax sinkron.
FAQ
Q: Apa itu Automatic Blocking System (ABS)? A: ABS adalah sistem yang memungkinkan DJP memblokir rekening penunggak pajak secara otomatis setelah surat paksa terbit dan tenggatnya terlewat. Dasar hukum operasionalnya merujuk pada UU 19/2000 dan PMK 61/2023.
Q: Berapa target penerimaan pajak 2026? A: APBN 2026 mematok target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Paket 8 aksi ini disiapkan untuk mendukung pencapaian target tersebut.
Q: Apakah rekening saya bisa langsung diblokir kalau telat bayar? A: Tidak otomatis. Prosesnya bertahap: penerbitan surat teguran setelah 7 hari tenggat bayar, lalu surat paksa setelah 21 hari sejak teguran. Blokir baru bisa dijalankan setelah surat paksa tidak dipenuhi.
Q: Bagaimana cara mencabut blokir rekening? A: Lunasi utang pajak ditambah biaya penagihan, atau ajukan jaminan setara, atau ajukan permohonan angsuran/penundaan ke KPP terdaftar dan dapatkan persetujuan.
Sumber
- DDTCNews, "Simak! Ini 8 Rencana Aksi DJP terkait Penegakan Hukum Pajak 2026"
- Ortax, "DJP Siapkan Strategi Perpajakan 2026"
- DJP, halaman pengumuman dan siaran pers Kanwil DJP terkait blokir serentak
- UU 19/2000, UU 28/2007 (KUP), PMK 61/2023