Ringkasan
Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beleid yang diundangkan pada 1 April 2026 ini mencabut sekaligus menggantikan PMK 210/PMK.01/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 184/PMK.01/2020.
Inti perubahan: jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang sebelumnya tersebar di Kanwil DJP maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini dipusatkan hanya pada Kanwil DJP. Struktur KPP dipangkas agar lebih ramping dan fokus pada fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan inti wajib pajak.
Latar Belakang Penataan
Direktorat Jenderal Pajak sedang mengubah arsitektur kerja seiring implementasi Coretax DJP. Sistem inti administrasi perpajakan ini menggeser banyak tugas berbasis dokumen manual ke proses otomatis dan berbasis data. Konsekuensinya, organisasi vertikal DJP perlu dirombak agar tugas-tugas teknis seperti analisis risiko, ekstensifikasi, dan pemeriksaan dapat berjalan dari level wilayah, bukan lagi semata dari level pelayanan.
Dalam pertimbangan PMK 18/2026, Menteri Keuangan menyebut penataan dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi vertikal DJP. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 Maret 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan, 1 April 2026.
Yang Berubah di KPP dan KP2KP
Di era PMK 184/2020, KPP memiliki kelompok jabatan fungsional yang langsung melekat pada struktur kantor. Setelah PMK 18/2026 berlaku, kelompok tersebut hilang dari bagan organisasi KPP. KPP kini terdiri dari Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal serta seksi-seksi pelayanan dan pengawasan.
Untuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), struktur juga berubah. Sebelumnya KP2KP terdiri dari Petugas KP2KP dan Kelompok Jabatan Fungsional. PMK 18/2026 menyusunnya menjadi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana saja, tanpa pemisahan Petugas KP2KP.
Kewenangan Baru Kanwil DJP
Satu poin penting lain: Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus kini turut memiliki kewenangan terkait pemusatan tempat PPN terutang. Dengan kata lain, perusahaan dengan kegiatan usaha di beberapa lokasi tidak lagi hanya berurusan dengan dua Kanwil tersebut untuk pengajuan pemusatan PPN.
Menurut DDTCNews, perubahan ini memperluas akses wajib pajak yang ingin mengajukan pemusatan tempat PPN terutang. Kantor wilayah yang lebih dekat secara geografis bisa memproses permohonan, memangkas waktu dan biaya kepatuhan.
Implikasi untuk Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, perubahan ini tidak mengubah hak dan kewajiban substantif. Yang bergeser adalah titik kontak teknis. Beberapa hal yang patut diperhatikan:
- Permohonan teknis yang dulu dilayani fungsional di KPP, mulai berjalan dari Kanwil DJP setempat.
- KPP tetap menjadi unit pelayanan utama untuk SPT, pembayaran, konsultasi awal, dan pengawasan kepatuhan.
- Pemusatan PPN bagi PKP multi-cabang kini dapat diproses lebih luas oleh Kanwil DJP non-LTO dan non-Jakarta Khusus.
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat berdasarkan PMK 18/2026 akan dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pengundangan, yakni 1 April 2027. Selama masa transisi, layanan tetap berjalan seperti biasa.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan 17 Maret 2026, diundangkan 1 April 2026.
- Pencabutan: PMK 210/PMK.01/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020.
Sumber: JDIH Kemenkeu, Pajak.go.id, DDTCNews.