Pokok aturan
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. PMK ini diundangkan dan berlaku efektif pada 12 Mei 2026, sekaligus mencabut PMK 143/2023 yang sebelumnya menjadi rujukan teknis pajak rokok daerah (Pasal penutup PMK 26/2026).
Dasar pengenaan tetap merujuk pada Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD): pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok dengan tarif 10 persen dari besaran cukai. PMK 26/2026 tidak mengubah tarif, melainkan menyempurnakan tata cara pemungutan, pemotongan, dan alokasi penerimaannya.
Objek pajak: termasuk rokok elektrik
PMK 26/2026 menegaskan bahwa objek pajak rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Rokok elektrik (vape sistem terbuka maupun tertutup) masuk dalam kategori bentuk rokok lainnya yang dikenakan pajak rokok.
Hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff), dan tembakau kunyah dikecualikan dari objek pajak rokok meskipun dikenai cukai hasil tembakau.
Mekanisme pemungutan
Pajak rokok dipungut oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pelunasan cukai rokok. Pengusaha pabrik rokok dan importir yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menghitung sendiri pajak terutang (self assessment), kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui sistem pemungutan cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meneruskan penerimaan tersebut ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Sebesar 70 persen dari penerimaan provinsi wajib dibagihasilkan ke kabupaten/kota di wilayahnya, sisanya 30 persen menjadi bagian provinsi (Pasal 85 ayat 4 UU HKPD).
Klausul baru: earmarking 50 persen dan kontribusi JKN 37,5 persen
Ketentuan utama yang membedakan PMK 26/2026 dari PMK 143/2023 ada pada Pasal 4 ayat (1). Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen penerimaan pajak rokok bagiannya untuk kegiatan dengan penggunaan yang sudah ditentukan (earmarked).
Dari porsi earmarked tersebut, 75 persen wajib digunakan sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau setara 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok daerah. Sisanya minimal 7,5 persen untuk layanan kesehatan lain dan maksimal 5 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai rokok ilegal.
Klausul tegas: jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi JKN, pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan langsung dari dana pajak rokok daerah dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan.
Apa yang berubah dari PMK 143/2023
Perbedaan utama dapat diringkas sebagai berikut. Pertama, PMK 143/2023 belum mengatur secara eksplisit batas minimum kontribusi JKN sebesar 75 persen dari porsi earmarked. PMK 26/2026 menambahkan kepastian angka tersebut. Kedua, mekanisme sanksi pemotongan langsung oleh pemerintah pusat ditegaskan dalam PMK baru. Ketiga, ketentuan teknis tentang rokok elektrik sebagai objek pajak rokok ditegaskan kembali untuk menghilangkan ambiguitas tafsir di lapangan.
Implikasi bagi pemerintah daerah
Pemerintah daerah perlu menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2027 agar mencerminkan struktur earmarking baru. Bagi daerah dengan penerimaan pajak rokok besar (seperti provinsi penghasil hasil tembakau), penyesuaian ini berpotensi mendisiplinkan alokasi belanja kesehatan dan mengurangi diskresi penggunaan dana untuk pos non-kesehatan.
Untuk produsen rokok dan importir, tata cara pemungutan tidak berubah signifikan. Tarif tetap 10 persen dari cukai, mekanisme tetap self assessment yang ditagih bersamaan cukai. Yang berubah adalah hilir penggunaan dana, bukan kewajiban di hulu.
Rujukan regulasi
PMK Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Berlaku 12 Mei 2026. Mencabut PMK Nomor 143/PMK.07/2023.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 36 (tarif 10 persen) dan Pasal 85 ayat (4) (bagi hasil 70:30).