Ringkasan Berita
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK perpanjangan fasilitas pajak untuk kendaraan bermotor listrik. Insentif berupa pengurangan PPN sebesar enam persen dan pembebasan PPnBM berlaku hingga 31 Desember 2027.
Pokok Kebijakan
Kendaraan yang berhak: mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen. Pengurangan PPN otomatis terlihat di harga jual, sedangkan pembebasan PPnBM ditanggung pemerintah melalui mekanisme DTP (Ditanggung Pemerintah).
Latar Belakang
Insentif sebelumnya berakhir akhir 2026. Perpanjangan ini sejalan dengan target pemerintah meningkatkan adopsi kendaraan listrik dan mengembangkan industri komponen lokal.
Analisis
Bagi konsumen, harga kendaraan listrik tetap kompetitif meski tarif PPN umum sudah 12 persen. Bagi pelaku usaha rental atau armada perusahaan, insentif ini relevan untuk pertimbangan pengadaan armada baru.
Tindak Lanjut
Pastikan dealer mencantumkan angka TKDN secara tertulis. Faktur pajak harus mencantumkan kode khusus DTP untuk PPnBM. Cek juga dukungan SPKLU di domisili sebelum pembelian.