Ringkasan Berita
Mahkamah Agung menolak kasasi DJP atas sengketa koreksi fiskal yang dilakukan setelah lewat lima tahun sejak akhir tahun pajak. Putusan menegaskan batas daluwarsa Pasal 13 UU KUP.
Pokok Putusan
MA menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan setelah lima tahun sejak akhir tahun pajak yang bersangkutan tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali ada indikasi tindak pidana perpajakan yang dibuktikan secara formal.
Latar Belakang
Sengketa serupa sering muncul ketika DJP menerbitkan SKP atas tahun pajak yang sudah cukup lama, dengan dalil pemeriksaan ulang. Putusan ini memberi pegangan jelas bagi Wajib Pajak Badan untuk menolak SKP yang melewati daluwarsa.
Analisis
Bagi Wajib Pajak Badan dengan riwayat pemeriksaan, putusan ini memperkuat posisi negosiasi. Tax planning sebaiknya tetap memperhatikan periode penyimpanan dokumen minimal sepuluh tahun, sesuai praktik audit yang wajar.
Tindak Lanjut
Jika menerima SKP atas tahun pajak yang sudah lewat lima tahun, ajukan keberatan dengan rujukan putusan ini sebagai yurisprudensi.