TL;DR
Mulai tahun pajak 2026, penghasilan yang diterima penambang aset kripto (miners) tidak lagi dikenai PPh Pasal 22 final 0,1 persen. Penghasilan dari aktivitas mining kini masuk ke skema PPh tarif umum sesuai Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU HPP. Selain itu, tarif PPN atas jasa verifikasi yang diserahkan miner ke jaringan, yang dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP), naik dari 1,1 persen menjadi 2,2 persen. Dasar hukumnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025).
Apa yang Berubah
Sebelum PMK 50/2025, penambang aset kripto di Indonesia hanya menghadapi satu lapis PPh sederhana berupa PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen dari nilai aset kripto yang diterima. Pendekatan ini diadopsi dari rezim PMK 68/PMK.03/2022 yang masih memperlakukan aset kripto sebagai komoditi.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status aset kripto bergeser dari komoditi menjadi aset keuangan digital. PMK 50/2025 menyesuaikan ketentuan turunannya.
Ketentuan PPh atas penghasilan miners berlaku sejak tahun pajak 2026. Artinya, pada saat artikel ini dirilis, masa transisi sudah selesai dan penambang yang menerima reward block, fee transaksi, atau imbalan sejenis sepanjang 2026 wajib mengikuti rezim baru.
Apa Itu Penambang Aset Kripto
Penambang aset kripto adalah pihak yang melakukan verifikasi transaksi pada jaringan blockchain dan menerima imbalan berupa aset kripto baru maupun fee transaksi. PMK 50/2025 secara teknis mendefinisikannya sebagai pihak yang menyerahkan jasa verifikasi transaksi aset kripto.
Di Indonesia, aktivitas mining mencakup proof-of-work (misalnya Bitcoin), staking, dan model konsensus serupa, sepanjang ada penyerahan jasa verifikasi yang dapat diidentifikasi.
Tarif PPh: Pasal 17 UU PPh
Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh tetap berlaku: lapisan 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan 35 persen.
Untuk wajib pajak badan, tarif tunggal 22 persen sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
Konsekuensinya, penambang harus melakukan pembukuan atas penghasilan dan biaya yang berkaitan dengan kegiatan mining. Hardware (rig, GPU, ASIC), listrik, sewa ruang, dan biaya operasional lain berpotensi menjadi pengurang penghasilan bruto jika memenuhi syarat 3M sesuai Pasal 6 UU PPh.
Tarif PPN: Naik ke 2,2 Persen
Jasa verifikasi aset kripto oleh penambang tetap diperlakukan sebagai Jasa Kena Pajak. Yang berubah adalah besaran tarif PPN dengan besaran tertentu yang dikenakan atas JKP tersebut.
Tarif PPN besaran tertentu naik dari 1,1 persen menjadi 2,2 persen dari nilai konversi aset kripto pada saat diterima. Perubahan ini ditujukan untuk menyelaraskan beban PPN miners dengan dinamika ekosistem pasca-PMK 50/2025.
Kewajiban Administrasi
Penambang yang sebelumnya tidak ber-NPWP perlu segera mendaftar. Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib bagi miner yang omzet jasa verifikasinya melampaui batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, sesuai Pasal 3A UU PPN.
Kewajiban pelaporan meliputi SPT Masa PPN (per bulan) dan SPT Tahunan PPh (orang pribadi atau badan). Bukti potong yang sebelumnya muncul dari mekanisme PPh 22 final tidak lagi relevan untuk reward mining sejak 2026.
Dampak ke Wajib Pajak
Beban administrasi penambang naik signifikan. Pembukuan komprehensif jadi keharusan, bukan opsi. Di sisi lain, status sebagai penghasilan reguler memberi peluang pengakuan biaya yang sebelumnya tidak terjangkau di rezim PPh final.
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan skala kecil, opsi NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) bisa dipertimbangkan jika omzet di bawah Rp4,8 miliar, sesuai Pasal 14 UU PPh.
Rujukan Resmi
Wajib pajak yang ingin membaca naskah utuh dapat mengakses PMK 50/2025 di JDIH Kemenkeu. Penjelasan resmi DJP tersedia di laman pajak.go.id melalui artikel PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto dan Aspek Pajak Transaksi Kripto Dulu dan Sekarang.
Catatan Transisi
DJP belum menerbitkan petunjuk teknis lanjutan terkait tata cara pelaporan reward mining dalam SPT Tahunan dengan skema baru. Sementara petunjuk teknis menunggu, miners disarankan: pertama, memisahkan dompet operasional dan dompet pribadi. Kedua, mendokumentasikan timestamp dan nilai konversi setiap reward dalam Rupiah pada saat realisasi, dengan rujukan kurs pajak Kemenkeu untuk kontinuitas pembukuan. Ketiga, mengarsipkan tagihan listrik dan dokumen kepemilikan rig sebagai bukti pendukung biaya.
Penelusuran lebih lanjut ke Coretax sebagai sistem pelaporan baru menjadi langkah berikutnya, terutama bagi miner skala kecil yang baru pertama kali masuk ke rezim pembukuan.