Ringkasan
Game streamer dan YouTuber gaming memperoleh penghasilan dari donasi/gift penonton, iklan (AdSense, sponsorship), dan platform monetisasi seperti Twitch, YouTube, TikTok. Karena mayoritas platform berbasis luar negeri, banyak streamer tidak menyadari kewajiban lapor SPT. Panduan ini meluruskan hal tersebut.
Status Perpajakan Game Streamer
Game streamer termasuk kategori pekerjaan bebas (KLU 59120 - Aktivitas pasca produksi gambar bergerak atau 90001 - seniman), wajib lapor SPT 1770. Jika penghasilan dari dalam negeri melebihi PTKP (Rp 54 juta TK/0), wajib ber-NPWP.
Penghasilan dari platform asing (Twitch, YouTube, TikTok Global) dibayar ke rekening Indonesia tetap merupakan objek PPh Indonesia karena wajib pajak Indonesia dikenakan pajak atas worldwide income.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 4 ayat (1) | Seluruh penghasilan dari sumber manapun adalah objek PPh |
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 23 ayat (1) huruf c | PPh 23 15% atas royalti |
| PMK 168/PMK.03/2023 | Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% x penghasilan bruto |
| PP 55/2022 | Pasal 7 | PPh final 0,5% UMKM omzet < Rp 4,8 M |
| UU HPP No. 7/2021 | Pasal 4 ayat (2) | Hadiah dan penghargaan sebagai objek PPh |
Cara Hitung PPh per Sumber Penghasilan
1. Pendapatan Iklan (AdSense/YouTube Partner Program)
YouTube/Google membayar langsung ke rekening streamer. Tidak ada pemotongan PPh di sumber oleh platform asing. Wajib dilaporkan di SPT 1770 sebagai penghasilan lain-lain.
Contoh: AdSense Rp 8.000.000/bulan = Rp 96.000.000/tahun.
Dilaporkan sebagai penghasilan neto (jika pakai NPPN) atau bruto dikurangi biaya nyata (jika pembukuan).
2. Donasi/Gift Platform (Twitch Bits, YouTube Super Chat, TikTok Gift)
Gift/donasi dari penonton melalui platform merupakan penghasilan. Tidak ada pemotongan di sumber oleh platform. Wajib dilaporkan di SPT.
Catatan: Gift dari penonton individual jumlahnya biasanya kecil per transaksi, namun secara kumulatif dapat signifikan. Wajib dijumlahkan dan dilaporkan.
3. Sponsorship Brand (dari Perusahaan Indonesia)
Fee sponsorship dari badan usaha Indonesia dipotong PPh 21 dengan DPP 50% oleh sponsor.
Contoh: Sponsorship Rp 50.000.000 dari brand gaming Indonesia.
- DPP = 50% x Rp 50.000.000 = Rp 25.000.000
- PPh 21 = 5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
- Bukti potong diterima dari sponsor untuk dikreditkan di SPT.
4. Subscriber/Membership Platform
Pendapatan dari subscription (YouTube Member, Twitch Sub) dibayar platform dan masuk kategori penghasilan usaha. Tidak ada pemotongan di sumber untuk platform asing.
5. Tournament Prize / Hadiah Kompetisi
Hadiah dari turnamen gaming yang dibayar penyelenggara badan dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2). Penyelenggara memotong di sumber.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Streamer dapat menggunakan NPPN dengan pemberitahuan ke KPP. KLU relevan:
| KLU | Deskripsi | Norma Kota Besar |
|---|---|---|
| 59120 | Pasca produksi video | 35% |
| 90001 | Seniman pertunjukan | 35% |
Artinya, 35% dari total omzet dianggap sebagai penghasilan neto untuk menghitung PPh.
Contoh NPPN:
- Total penghasilan setahun: Rp 200.000.000
- Penghasilan neto (35%): Rp 70.000.000
- PTKP TK/0: Rp 54.000.000
- PKP: Rp 16.000.000
- PPh terutang: 5% x Rp 16.000.000 = Rp 800.000
PPN untuk Streamer PKP
Jika omzet melebihi Rp 4.800.000.000/tahun, wajib PKP. Jasa konten digital yang diserahkan kepada konsumen Indonesia dikenai PPN 11%. Platform asing yang memiliki cabang/perwakilan di Indonesia umumnya sudah memungut PPN sendiri.
Cara Lapor SPT
- Gunakan SPT 1770 (pekerjaan bebas/usaha).
- Kumpulkan semua bukti potong dari sponsor lokal.
- Jumlahkan seluruh penghasilan dari platform digital (rupiah equivalent).
- Pilih metode: NPPN (norma 35%) atau pembukuan sederhana.
- Batas lapor: 31 Maret tahun berikutnya.
Tips pencatatan: Simpan rekap bulanan dari setiap platform (Twitch payout history, YouTube Earnings report, TikTok Creator Fund). Ini menjadi bukti penghasilan yang valid.
Contoh Kasus Nyata
Rio, full-time streamer Twitch + YouTube, penghasilan 2024:
| Sumber | Bruto |
|---|---|
| AdSense YouTube | Rp 72.000.000 |
| Twitch Sub + Bits | Rp 48.000.000 |
| Sponsorship PT Game (bukti potong PPh 21) | Rp 60.000.000 |
| TikTok Creator Fund | Rp 15.000.000 |
| Total | Rp 195.000.000 |
Dengan NPPN 35%:
- Penghasilan neto = 35% x Rp 195.000.000 = Rp 68.250.000
- PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
- PKP = Rp 14.250.000
- PPh terutang = 5% x Rp 14.250.000 = Rp 712.500
- Kredit PPh 21 dari sponsorship: Rp 1.500.000
- Lebih bayar Rp 787.500 (dapat direstitusi)