Ringkasan
Investor saham di Indonesia wajib memahami dua jenis PPh yang berlaku: PPh final atas dividen dan PPh final atas keuntungan penjualan saham di bursa. Keduanya bersifat final sehingga tidak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan, namun tetap wajib dilaporkan.
Status Perpajakan Investor Saham
Investor saham perorangan wajib ber-NPWP jika memiliki penghasilan melebihi PTKP. Penghasilan dari saham umumnya berupa:
- Dividen dari perusahaan yang sahamnya dimiliki
- Capital gain dari selisih harga jual dan beli saham
- Saham bonus atau rights issue
Seluruh jenis penghasilan di atas merupakan objek PPh.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 4 ayat (2) huruf a | Dividen sebagai objek PPh final |
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 4 ayat (2) huruf c | Capital gain saham bursa sebagai objek PPh final |
| PP 19/2009 | Pasal 1 | PPh final dividen 10% untuk OP |
| PP 41/1994 jo PP 14/1997 | Pasal 1 | PPh final 0,1% atas penjualan saham di bursa |
| PMK 18/PMK.03/2021 | Pasal 2 | Tarif PPh dividen dari DN untuk OP |
| PMK 218/PMK.03/2008 | Pasal 1 | PPh final atas dividen reksa dana |
Cara Hitung PPh per Jenis Penghasilan
1. Dividen Saham (dari Perusahaan Dalam Negeri)
Perusahaan (emiten) memotong PPh final 10% atas dividen yang dibagikan kepada investor perorangan (PP 19/2009 Pasal 1).
Contoh: Dividen Rp 5.000.000 dari emiten BBCA.
- PPh final = 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000
- Investor menerima bersih = Rp 4.500.000
PPh dipotong langsung oleh emiten/KSEI. Investor tidak perlu menghitung ulang di SPT, cukup melaporkan dalam lampiran Daftar Penghasilan Final.
Catatan UU HPP 2021: Dividen yang diinvestasikan kembali dalam instrumen tertentu (seperti obligasi pemerintah, reksa dana, dll.) dalam jangka waktu tertentu dapat dikecualikan dari PPh dividen. Lihat PMK 18/PMK.03/2021 untuk detail persyaratan reinvestasi.
2. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa
PPh final 0,1% dari nilai transaksi jual (bukan dari keuntungan) dipotong langsung oleh broker/KSEI pada setiap transaksi penjualan (PP 41/1994 jo PP 14/1997).
Contoh: Jual saham TLKM senilai Rp 10.000.000.
- PPh final = 0,1% x Rp 10.000.000 = Rp 10.000
Tidak ada bedanya rugi atau untung -- PPh 0,1% tetap dipotong dari nilai jual.
3. Saham Pendiri (Founder's Share)
Pemegang saham pendiri yang menjual sahamnya di bursa dikenakan PPh tambahan sebesar 0,5% dari nilai pasar saham pada saat penawaran umum perdana (IPO) berdasarkan PP 14/1997. Ini bersifat pilihan: bayar 0,5% sekali atau ikut rezim umum (bayar 0,1% setiap transaksi jual).
4. Capital Gain Saham Non-Bursa (OTC)
Keuntungan dari penjualan saham perusahaan yang tidak terdaftar di bursa tidak masuk PPh final. Keuntungan tersebut merupakan objek PPh OP tarif umum dan wajib dilaporkan di SPT 1770.
Contoh: Jual saham PT tertutup, harga perolehan Rp 50 juta, harga jual Rp 80 juta.
- Keuntungan = Rp 30.000.000
- Dilaporkan di SPT 1770 sebagai penghasilan lain-lain
- Dikenai tarif progresif sesuai PKP total
5. Dividen dari Reksa Dana
Dividen dan capital gain dari reksa dana dikenai PPh final sesuai PMK 218/2008. Tarif bervariasi berdasarkan jenis reksa dana (pendapatan tetap, campuran, saham).
Tarif Ringkasan
| Jenis Penghasilan | Mekanisme | Tarif |
|---|---|---|
| Dividen saham bursa (dari emiten DN) | PPh final, dipotong emiten | 10% dari dividen |
| Penjualan saham bursa | PPh final, dipotong broker | 0,1% dari nilai jual |
| Saham pendiri saat IPO | PPh final (pilihan) | 0,5% dari nilai pasar |
| Capital gain saham non-bursa | PPh umum, lapor SPT | Tarif progresif |
| Dividen reksa dana | PPh final | Sesuai PMK 218/2008 |
Cara Lapor SPT
- Gunakan SPT 1770 atau 1770 S tergantung ada/tidaknya usaha lain.
- Lampirkan Daftar Penghasilan yang Dikenai PPh Final -- isi dividen dan capital gain saham bursa di sini.
- Capital gain saham non-bursa dimasukkan ke penghasilan neto di SPT.
- Bukti potong/slip dividen dari emiten tidak perlu dilampirkan fisik, namun simpan sebagai arsip.
- Batas lapor: 31 Maret tahun berikutnya.
Rekap dari broker: Unduh laporan pajak tahunan dari aplikasi broker (Stockbit, BCA Sekuritas, dll.) yang merangkum total PPh yang sudah dipotong sepanjang tahun.
Contoh Kasus Nyata
Dani, investor saham aktif, tahun 2024:
| Jenis | Nilai | PPh Dipotong |
|---|---|---|
| Dividen BBCA (2 kali) | Rp 8.000.000 | Rp 800.000 (10%) |
| Dividen TLKM | Rp 3.000.000 | Rp 300.000 (10%) |
| Transaksi jual saham (total) | Rp 250.000.000 | Rp 250.000 (0,1%) |
| Total PPh Final | Rp 1.350.000 |
Seluruh PPh sudah dipotong di sumber oleh emiten dan broker. Di SPT, Dani cukup melaporkan angka-angka di atas di kolom penghasilan final. Tidak ada PPh tambahan yang perlu dibayar.