Ringkasan
Trader forex dan crypto menghadapi dua rezim pajak yang berbeda. Keuntungan trading forex mengikuti ketentuan umum PPh OP (tarif progresif), sementara transaksi aset crypto dikenai PPh final tersendiri melalui PMK 68/PMK.03/2022. Panduan ini membahas keduanya secara terpisah.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 4 ayat (1) | Keuntungan trading sebagai objek PPh |
| PMK 68/PMK.03/2022 | Pasal 3-5 | PPh final atas transaksi aset crypto |
| PMK 68/PMK.03/2022 | Pasal 6 | PPN atas transaksi aset crypto |
| PP 55/2022 | Pasal 7 | PPh final 0,5% UMKM omzet < Rp 4,8 M |
| PER-04/PJ/2020 | Pasal 1 | Kewajiban lapor penghasilan luar negeri |
Pajak Trading Forex
Status Perpajakan Trader Forex
Keuntungan dari trading forex (selisih kurs jual-beli valuta asing) merupakan objek PPh umum. Tidak ada PPh final khusus untuk forex. Trader wajib lapor SPT 1770 dan menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto tahunan.
Cara Hitung PPh Forex
Trader forex menghitung keuntungan bersih (profit dikurangi loss) dalam satu tahun pajak. Keuntungan bersih tersebut merupakan penghasilan yang digabungkan dengan sumber lain untuk menghitung PKP.
Contoh:
- Total profit trading forex 2024: Rp 150.000.000
- Total loss: Rp 40.000.000
- Keuntungan neto: Rp 110.000.000
Jika tidak ada penghasilan lain dan status TK/0:
- PKP = Rp 110 juta - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 56.000.000
- PPh: 5% x Rp 56 juta = Rp 2.800.000
Broker Forex Asing
Broker forex berbasis luar negeri tidak memotong PPh Indonesia. Trader wajib menghitung dan melaporkan sendiri di SPT 1770. Konversi profit ke rupiah menggunakan kurs KMK tanggal setiap transaksi, atau kurs rata-rata tahunan.
Biaya yang Dapat Dikurangkan (Forex)
Jika menggunakan metode pembukuan: biaya spread, swap, komisi broker, dan biaya VPS dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pajak Trading Aset Crypto
Rezim PPh Final Crypto (PMK 68/2022)
Sejak 1 Mei 2022, transaksi aset crypto di exchange resmi (Tokocrypto, Indodax, Pintu, dll.) dikenai PPh final yang dipotong/dipungut langsung oleh penyelenggara perdagangan aset crypto (PPAK).
Tarif PPh Final Crypto (berlaku sejak 2022):
| Jenis Penyelenggara | Tarif PPh Final |
|---|---|
| PPAK terdaftar OJK/Bappebti | 0,1% dari nilai transaksi |
| PPAK tidak terdaftar | 0,2% dari nilai transaksi |
PPh dihitung dari nilai transaksi, bukan keuntungan. Mirip dengan PPh saham bursa.
Contoh: Jual Bitcoin Rp 10.000.000 di Indodax.
- PPh final crypto = 0,1% x Rp 10.000.000 = Rp 10.000 (dipotong Indodax)
PPN atas Crypto
Selain PPh, transaksi crypto juga dikenai PPN 0,11% dari nilai transaksi yang dipungut oleh PPAK (PMK 68/2022 Pasal 6). Tarif PPN crypto lebih rendah dari PPN normal (11%) karena crypto dikategorikan sebagai barang tidak berwujud.
Contoh: Beli Ethereum Rp 5.000.000 di exchange resmi.
- PPN crypto = 0,11% x Rp 5.000.000 = Rp 5.500 (dipungut exchange)
Crypto di Exchange Asing atau DeFi
Transaksi crypto di exchange asing atau DeFi (Binance, Uniswap, dll.) tidak dipotong PPh/PPN Indonesia. Trader wajib:
- Menghitung keuntungan/kerugian dari seluruh transaksi.
- Melaporkan keuntungan sebagai penghasilan di SPT 1770.
- Konversi ke rupiah menggunakan kurs KMK.
Penting: Swap antar token, staking reward, airdrop, dan mining crypto juga dianggap penghasilan dan wajib dilaporkan.
Perbandingan Ringkas
| Instrumen | Tarif PPh | Mekanisme |
|---|---|---|
| Forex | Tarif progresif atas profit neto | Lapor sendiri SPT |
| Crypto (exchange DN resmi) | 0,1% dari nilai transaksi | Dipotong exchange |
| Crypto (exchange asing/DeFi) | Tarif progresif atas profit neto | Lapor sendiri SPT |
Cara Lapor SPT
Trader forex:
- SPT 1770, rekap seluruh profit-loss tahunan.
- Laporkan penghasilan neto di kolom penghasilan dalam/luar negeri sesuai asal broker.
- Kredit pajak luar negeri jika ada pemotongan di negara broker.
Trader crypto:
- SPT 1770.
- Transaksi di PPAK lokal: laporkan di kolom PPh final (sudah dipotong exchange).
- Transaksi di exchange asing: laporkan sebagai penghasilan neto di kolom umum.
- Batas lapor: 31 Maret.
Contoh Kasus Nyata
Wahyu, trader crypto dan forex, penghasilan 2024:
| Sumber | Keterangan | PPh |
|---|---|---|
| Trading crypto Indodax | Total jual Rp 200 juta | Rp 200.000 final (dipotong) |
| Trading crypto Binance | Profit neto Rp 80 juta | Lapor SPT, tarif progresif |
| Trading forex MT5 asing | Profit neto Rp 60 juta | Lapor SPT, tarif progresif |
Total penghasilan progresif = Rp 80 juta + Rp 60 juta = Rp 140 juta PKP (TK/0) = Rp 140 juta - Rp 54 juta = Rp 86 juta PPh: 5% x Rp 60 juta + 15% x Rp 26 juta = Rp 3 juta + Rp 3,9 juta = Rp 6.900.000