Status Perpajakan Perencana Keuangan
Financial planner (perencana keuangan) di Indonesia beroperasi dalam dua mode utama: sebagai karyawan di perusahaan keuangan (bank, asuransi, sekuritas) atau sebagai independent perencana keuangan (IFP) yang melayani klien secara mandiri.
Keunikan profesi ini dalam perpajakan: selain penghasilan dari jasa perencanaan, banyak perencana keuangan menerima komisi dari produk keuangan yang direkomendasikan, yang memiliki perlakuan pajak berbeda dari fee konsultansi.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | PPh atas penghasilan pekerjaan bebas dan honorarium |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% dari bruto |
| PER-17/PJ/2015 Lampiran | Norma penghitungan penghasilan neto |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) | Komisi sebagai objek PPh |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk usaha di bawah Rp 4,8 miliar |
Perencana Keuangan sebagai Karyawan
Financial planner yang bekerja di bank, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan sebagai karyawan tetap dikenai PPh 21 TER yang dipotong pemberi kerja. Komponen penghasilan:
- Gaji pokok: objek PPh 21
- Komisi/insentif penjualan: objek PPh 21 (digabung dengan gaji)
- Tunjangan transport dan makan: sebagian dapat dikecualikan sesuai PMK
Independent Perencana Keuangan (IFP)
IFP yang menerima fee dari klien secara langsung diperlakukan sebagai pelaku pekerjaan bebas.
Fee Konsultasi dari Klien Korporat
Jika klien berbentuk badan (perusahaan atau yayasan yang menggunakan jasa IFP untuk program keuangan karyawannya), pemotongan yang berlaku adalah PPh 21 tenaga ahli (DPP 50%):
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Fee Bruto
Fee dari Klien Orang Pribadi
Klien orang pribadi tidak wajib memotong PPh 21. IFP harus membayar pajaknya sendiri melalui angsuran PPh Pasal 25 bulanan dan PPh 29 di akhir tahun.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
IFP dengan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat menggunakan norma berdasarkan PER-17/PJ/2015. Untuk jasa keuangan dan konsultasi manajemen (KLU 66190 atau 70200), norma berkisar antara 50%-57% tergantung jenis layanan dan wilayah. Verifikasi KLU yang paling tepat untuk jenis layanan Anda.
Komisi Produk Keuangan
Komisi yang diterima dari perusahaan asuransi jiwa, reksa dana, atau sekuritas atas penjualan produk keuangan merupakan penghasilan yang juga dikenai PPh. Perlakuannya:
| Sumber Komisi | Mekanisme |
|---|---|
| Perusahaan asuransi berbentuk badan | PPh 21 dipotong oleh perusahaan (agen berstatus mitra, DPP 50%) |
| Platform investasi digital | PPh 21 dipotong platform jika berbentuk badan |
| Komisi yang tidak dipotong | Financial planner wajib menghitung dan bayar sendiri |
Kewajiban PPN
IFP dengan omzet fee jasa di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib PKP dan memungut PPN 12% atas jasa perencanaan keuangan. Komisi dari produk keuangan tertentu mungkin memiliki perlakuan PPN yang berbeda.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Financial planner karyawan | 1770S atau 1770SS |
| IFP orang pribadi | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.