Ringkasan
Jurnalis dan wartawan dapat berstatus karyawan media (tetap) atau kontributor lepas (freelance). Keduanya memiliki kewajiban PPh yang berbeda. Panduan ini mencakup honor tulisan, royalti buku jurnalistik, fee narasumber, dan penghasilan dari platform digital.
Status Perpajakan Jurnalis
Jurnalis karyawan tetap media: PPh 21 dipotong bulanan oleh perusahaan media. Kewajiban adalah menyampaikan data benar ke bagian HR dan lapor SPT 1770 S atau 1770 SS.
Jurnalis freelance/kontributor: Berstatus pekerjaan bebas. Honor per tulisan dipotong PPh 21 (DPP 50%) oleh media berbadan hukum. Wajib lapor SPT 1770.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 21 ayat (1) | Pemotongan PPh atas penghasilan karyawan dan pekerjaan bebas |
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 23 ayat (1) huruf c | PPh 23 15% atas royalti |
| PMK 168/PMK.03/2023 | Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% x penghasilan bruto |
| PER-16/PJ/2016 | Pasal 3 | Mekanisme pemotongan PPh 21 |
| PP 55/2022 | Pasal 7 | PPh final 0,5% UMKM omzet < Rp 4,8 M |
Cara Hitung PPh per Sumber Penghasilan
1. Gaji Jurnalis Karyawan Tetap
PPh 21 dipotong bulanan oleh perusahaan media. Metode efektif rata-rata berdasarkan PMK 168/2023.
Contoh: Gaji Rp 12.000.000/bulan, status TK/0.
- Penghasilan setahun = Rp 144.000.000
- Biaya jabatan = 5% x Rp 144 juta = Rp 7.200.000 (maks Rp 6 juta/tahun = Rp 6.000.000)
- PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
- PKP = Rp 144 juta - Rp 6 juta - Rp 54 juta = Rp 84.000.000
- PPh: 5% x Rp 60 juta + 15% x Rp 24 juta = Rp 3 juta + Rp 3,6 juta = Rp 6.600.000/tahun
- Dipotong per bulan: Rp 550.000
2. Honor Tulisan/Artikel Freelance
Honor per artikel atau tulisan dari media berbadan hukum dipotong PPh 21 dengan DPP 50%.
Contoh: Honor artikel Rp 1.500.000 dari portal media nasional.
- DPP = 50% x Rp 1.500.000 = Rp 750.000
- PPh 21 = 5% x Rp 750.000 = Rp 37.500
Jika total honor dalam setahun besar, tarif progresif dapat naik ke 15%.
3. Royalti Buku Jurnalistik/Non-Fiksi
Royalti dari penerbit atas buku yang ditulis jurnalis dipotong PPh 23 sebesar 15% dari bruto.
Contoh: Royalti buku Rp 12.000.000 dari penerbit.
- PPh 23 = 15% x Rp 12.000.000 = Rp 1.800.000
- Diterima bersih = Rp 10.200.000
4. Fee Narasumber / Moderator
Jurnalis yang bertindak sebagai pembicara/narasumber/moderator di acara yang diselenggarakan badan menerima fee yang dipotong PPh 21 DPP 50%.
Contoh: Fee moderator seminar Rp 5.000.000.
- DPP = 50% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
- PPh 21 = 5% x Rp 2.500.000 = Rp 125.000
5. Penghasilan Platform Digital (Substack, Medium Partner)
Platform asing tidak memotong PPh Indonesia. Seluruh penghasilan wajib dilaporkan sendiri di SPT 1770.
Tarif Ringkasan
| Sumber Penghasilan | Mekanisme | Tarif Efektif |
|---|---|---|
| Gaji karyawan tetap | PPh 21 karyawan | Tarif progresif |
| Honor tulisan freelance | PPh 21, DPP 50% | 2,5% s.d. 17,5% bruto |
| Royalti buku | PPh 23 | 15% bruto |
| Fee narasumber | PPh 21, DPP 50% | 2,5% s.d. 17,5% bruto |
| Platform digital asing | Lapor sendiri SPT | Tarif progresif |
Cara Lapor SPT
Jurnalis karyawan tetap:
- Gunakan SPT 1770 S jika hanya dari satu pemberi kerja.
- Gunakan SPT 1770 jika ada penghasilan sampingan (freelance, royalti).
- Batas lapor: 31 Maret.
Jurnalis freelance:
- Gunakan SPT 1770.
- Kumpulkan semua bukti potong PPh 21 dan PPh 23.
- Dapat menggunakan NPPN dengan norma 64% untuk KLU 90003 (penulis, seniman, musisi independen) di kota besar.
- Batas lapor: 31 Maret.
Contoh Kasus Nyata
Fajar, jurnalis freelance, penghasilan 2024:
| Sumber | Bruto | PPh Dipotong |
|---|---|---|
| Honor artikel (20 artikel x Rp 2 juta) | Rp 40.000.000 | Rp 1.000.000 |
| Royalti buku | Rp 15.000.000 | Rp 2.250.000 (PPh 23) |
| Fee narasumber (4 acara) | Rp 20.000.000 | Rp 500.000 |
| Substack subscription | Rp 8.000.000 | - |
| Total | Rp 83.000.000 | Rp 3.750.000 |
Dengan NPPN (norma 64% KLU 90003):
- Penghasilan neto = 64% x Rp 83 juta = Rp 53.120.000
- PTKP TK/0 = Rp 54 juta
- PKP = Rp 0 (tidak ada PPh terutang)
- Kredit bukti potong Rp 3.750.000 = lebih bayar dan dapat direstitusi