Ringkasan
Montir, teknisi AC, teknisi elektronik, dan profesi servis sejenis termasuk kategori pekerjaan bebas atau usaha jasa. Jika memiliki bengkel/usaha sendiri, dapat menggunakan PPh final 0,5% UMKM. Jika bekerja kontrak untuk badan, ada kemungkinan pemotongan PPh. Panduan ini menjelaskan kedua situasi tersebut.
Status Perpajakan Montir dan Teknisi
Montir/teknisi perorangan dapat berstatus:
- Karyawan bengkel -- PPh 21 dipotong bulanan oleh bengkel
- Pemilik bengkel/usaha servis -- pekerjaan bebas atau usaha, lapor SPT 1770
- Teknisi lepas (freelance) -- pekerjaan bebas, lapor SPT 1770
KLU relevan: 45201 (reparasi dan perawatan kendaraan bermotor), 95110 (reparasi komputer/peralatan elektronik), 33120 (reparasi mesin).
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| PP 55/2022 | Pasal 7 | PPh final 0,5% UMKM omzet < Rp 4,8 M |
| UU HPP No. 7/2021 | Pasal 7 ayat (2a) | Bebas PPh omzet s.d. Rp 500 juta |
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 21 | PPh 21 atas penghasilan karyawan |
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 | PPh 23 2% atas jasa teknis |
| PMK 141/PMK.03/2015 | Lampiran | Jasa teknis termasuk objek PPh 23 |
Kewajiban Pajak berdasarkan Status
1. Pemilik Bengkel / Usaha Servis
Menggunakan PPh final 0,5% atas omzet (PP 55/2022). Omzet mencakup:
- Jasa perbaikan (upah servis)
- Penjualan suku cadang (jika dijual sendiri)
- Ongkos parkir/antrean jika ada
Contoh: Bengkel motor dengan omzet Rp 350.000.000/tahun.
- Di bawah Rp 500 juta: bebas PPh (UU HPP Pasal 7 ayat 2a)
Omzet Rp 700.000.000/tahun:
- Bebas: Rp 500 juta
- Kena PPh: Rp 200 juta
- PPh = 0,5% x Rp 200 juta = Rp 1.000.000/tahun
2. Teknisi Freelance yang Dipekerjakan Badan
Teknisi yang bekerja per proyek untuk perusahaan (misalnya teknisi IT yang dipanggil untuk maintenance) dapat dipotong:
- PPh 21 DPP 50% jika dikategorikan tenaga ahli, atau
- PPh 23 2% jika dikategorikan jasa teknis (PMK 141/2015)
Contoh: Fee jasa maintenance server Rp 8.000.000 dari perusahaan.
- PPh 23 = 2% x Rp 8.000.000 = Rp 160.000 (dipotong perusahaan)
3. Karyawan Bengkel
PPh 21 dipotong sesuai upah/gaji bulanan. Jika upah di bawah PTKP, tidak ada PPh.
Contoh: Gaji mekanik Rp 4.500.000/bulan, status TK/0.
- Gaji setahun = Rp 54.000.000
- PTKP TK/0 = Rp 54.000.000
- PKP = Rp 0 -- tidak ada PPh terutang
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Pemilik bengkel dapat menggunakan NPPN. KLU 45201 memiliki norma 20-25% untuk kota besar.
Contoh NPPN, omzet Rp 700 juta (KLU 45201, norma 20%):
- Penghasilan neto = 20% x Rp 700 juta = Rp 140.000.000
- PTKP TK/0 = Rp 54 juta
- PKP = Rp 86.000.000
- PPh: 5% x Rp 60 juta + 15% x Rp 26 juta = Rp 3 juta + Rp 3,9 juta = Rp 6.900.000
PPh final 0,5% (Rp 1 juta) jauh lebih hemat dari NPPN (Rp 6,9 juta) untuk omzet ini.
Kewajiban Lain: Pajak Daerah
Bengkel yang memiliki tempat usaha tetap mungkin dikenai Pajak Daerah berupa Pajak Reklame (jika pasang papan nama) dan Retribusi IMB/izin usaha sesuai Perda setempat. Ini bukan PPh, tetapi perlu diperhatikan.
Cara Lapor SPT
- Gunakan SPT 1770 (pemilik bengkel/freelance) atau 1770 S (karyawan).
- Pilih metode: PPh final 0,5%, NPPN, atau pembukuan.
- Kumpulkan bukti potong dari klien badan (jika ada).
- Batas lapor: 31 Maret tahun berikutnya.
Contoh Kasus Nyata
Dede, pemilik bengkel AC dan elektronik, 2024:
| Sumber | Omzet |
|---|---|
| Jasa servis AC residensial | Rp 180.000.000 |
| Jasa servis AC komersial (dari badan) | Rp 240.000.000 |
| Penjualan spare part | Rp 120.000.000 |
| Total Omzet | Rp 540.000.000 |
PPh final:
- Bebas PPh: Rp 500 juta
- Kena PPh: Rp 40 juta
- PPh = 0,5% x Rp 40 juta = Rp 200.000/tahun
Untuk omzet dari badan (Rp 240 juta), kemungkinan ada PPh 23 2% yang dipotong klien korporat = Rp 4.800.000. Kredit ini tidak berlaku jika menggunakan PPh final 0,5%.
Pertimbangan: Jika klien korporat banyak memotong PPh 23, lebih menguntungkan menggunakan NPPN agar kredit PPh 23 dapat diklaim.