Ringkasan
Kontraktor bangunan perorangan (tukang, mandor, kontraktor kecil) memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi. Di Indonesia, jasa konstruksi dikenai PPh final tersendiri berdasarkan PP 9/2022. Tarif berbeda-beda tergantung kualifikasi usaha dan jenis pekerjaan.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| PP 9/2022 | Pasal 2 | PPh final atas penghasilan jasa konstruksi |
| PP 9/2022 | Pasal 3 | Tarif PPh final jasa konstruksi |
| PMK 59/PMK.03/2022 | Pasal 1 | Tata cara pemotongan PPh jasa konstruksi |
| UU PPN No. 42/2009 | Pasal 4A | Jasa konstruksi termasuk JKP (kena PPN) |
| UU HKPD No. 1/2022 | Pasal 57 | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) |
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022)
| Jenis Jasa dan Kualifikasi | Tarif PPh Final |
|---|---|
| Pelaksanaan konstruksi, kualifikasi kecil | 1,75% |
| Pelaksanaan konstruksi, tidak punya kualifikasi | 4% |
| Pelaksanaan konstruksi, kualifikasi menengah/besar | 2,65% |
| Perencanaan/pengawasan, bersertifikat | 3,5% |
| Perencanaan/pengawasan, tidak bersertifikat | 6% |
Keterangan: Kontraktor perorangan tanpa sertifikat/izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dari LPJK dikenai tarif 4% untuk pelaksanaan.
Cara Hitung dan Mekanisme Pemotongan
Pembayar Badan (Pemberi Kerja Korporasi/Instansi)
Jika pengguna jasa adalah badan (PT, CV, instansi pemerintah), mereka wajib memotong PPh final saat pembayaran.
Contoh: Kontrak renovasi kantor Rp 200.000.000, kontraktor tidak punya IUJK.
- PPh final = 4% x Rp 200.000.000 = Rp 8.000.000 (dipotong pemberi kerja)
Pembayar Orang Pribadi (Pembangunan Rumah Pribadi)
Jika pengguna jasa adalah orang pribadi (membangun rumah pribadi), kontraktor menyetor sendiri PPh final via e-billing.
Contoh: Kontrak bangun rumah Rp 500.000.000 dari pemilik rumah pribadi.
- PPh final = 4% x Rp 500.000.000 = Rp 20.000.000 (disetor sendiri kontraktor)
Pembayaran Bertahap
Jika pembayaran dilakukan bertahap (uang muka, termin, pelunasan), PPh final dihitung per termin pembayaran.
Contoh pembayaran bertahap:
| Termin | Nilai | PPh Final 4% |
|---|---|---|
| Uang muka (30%) | Rp 150.000.000 | Rp 6.000.000 |
| Termin 1 (40%) | Rp 200.000.000 | Rp 8.000.000 |
| Pelunasan (30%) | Rp 150.000.000 | Rp 6.000.000 |
| Total | Rp 500.000.000 | Rp 20.000.000 |
PPN untuk Kontraktor
Jasa konstruksi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Kontraktor yang omzetnya melebihi Rp 4.800.000.000/tahun wajib PKP dan memungut PPN 11% atas jasa yang diserahkan.
Kontraktor kecil dengan omzet di bawah batas tidak wajib PKP. Namun jika pengguna jasa meminta faktur pajak (untuk keperluan pengkreditan PPN), kontraktor kecil tidak dapat menerbitkannya.
Cara Lapor SPT
- Gunakan SPT 1770.
- Laporkan seluruh penghasilan jasa konstruksi di kolom PPh final (PP 9/2022).
- Kumpulkan bukti potong dari pengguna jasa badan.
- Untuk pembayaran dari orang pribadi, simpan bukti setor sendiri.
- Batas lapor: 31 Maret tahun berikutnya.
NPWP: Wajib dimiliki jika penghasilan melebihi PTKP atau jika diminta pengguna jasa untuk keperluan pemotongan.
Contoh Kasus Nyata
Pak Budi, kontraktor bangunan perorangan, 2024:
| Proyek | Nilai Kontrak | Pembayar | PPh Final |
|---|---|---|---|
| Renovasi toko PT ABC | Rp 120.000.000 | PT (badan) | Rp 4.800.000 (dipotong) |
| Bangun rumah pribadi Pak C | Rp 800.000.000 | Orang pribadi | Rp 32.000.000 (setor sendiri) |
| Pagar kantor CV DEF | Rp 80.000.000 | CV (badan) | Rp 3.200.000 (dipotong) |
| Renovasi rumah Bu E | Rp 200.000.000 | Orang pribadi | Rp 8.000.000 (setor sendiri) |
| Total | Rp 1.200.000.000 | Rp 48.000.000 |
Di SPT: total nilai kontrak dan PPh final dilaporkan. PPh final bersifat final, tidak ada kurang/lebih bayar.