Status Perpajakan Pelaut dan Nakhoda
Profesi pelaut, baik nakhoda (kapten kapal), perwira kapal, maupun ABK (Anak Buah Kapal), memiliki kekhususan dalam perpajakan karena penghasilan sering diterima dalam valuta asing, dibayar oleh perusahaan asing atau badan hukum luar negeri, dan lokasi kerja berada di atas kapal yang bisa menjangkau wilayah internasional.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | Pemotongan PPh atas penghasilan pegawai |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) | Semua penghasilan dari manapun termasuk objek PPh |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 | Subjek pajak dalam negeri vs. luar negeri |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 | Tata cara pemotongan PPh 21 |
| P3B (tax treaty) | Menentukan hak pemajakan jika kapal beroperasi di luar negeri |
Pelaut di Kapal Indonesia (Perusahaan Dalam Negeri)
Pelaut yang bekerja untuk perusahaan pelayaran Indonesia berbentuk badan dan menerima gaji bulanan dalam rupiah diperlakukan sebagai pegawai tetap biasa: PPh 21 dipotong oleh perusahaan menggunakan metode TER (PMK 168/2023).
Komponen penghasilan yang dipajaki:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan (nakhoda, perwira, mekanik)
- Uang makan dan lauk
- Bonus dan insentif
Pelaut di Kapal Asing (Perusahaan Luar Negeri)
Ini adalah situasi yang paling umum dan paling kompleks. Pelaut WNI yang bekerja untuk perusahaan pelayaran asing (tidak berkedudukan di Indonesia) umumnya:
- Tidak dipotong PPh 21 di Indonesia (karena pemberi kerja bukan subjek pemotong pajak di Indonesia).
- Tetap wajib lapor SPT jika berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), yaitu jika bertempat tinggal di Indonesia.
- Membayar pajak sendiri melalui PPh Pasal 25 (angsuran) dan PPh Pasal 29 (pelunasan tahunan).
Subjek Pajak Dalam Negeri vs. Luar Negeri
Pelaut WNI yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan adalah SPDN: penghasilannya dari seluruh dunia dikenai pajak Indonesia (worldwide income).
Pelaut WNI yang meninggalkan Indonesia untuk bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat berstatus SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) untuk tahun pajak tersebut, sehingga penghasilannya dari luar negeri tidak dikenai pajak Indonesia. Namun status ini perlu dibuktikan secara administratif.
Konversi Penghasilan Valuta Asing
Penghasilan dalam USD, EUR, atau mata uang lain wajib dikonversi ke rupiah menggunakan Kurs Menteri Keuangan (Kurs KMK) yang diterbitkan setiap minggu oleh Kementerian Keuangan. Kurs ini yang digunakan untuk penghitungan PPh, bukan kurs bank atau kurs pasar.
Penghasilan IDR = Penghasilan Valuta Asing x Kurs KMK pada tanggal penerimaan
Angsuran PPh 25 untuk Pelaut yang Bayar Sendiri
Pelaut SPDN yang tidak dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan paling lambat tanggal 15:
Angsuran PPh 25 = (PPh Terutang Tahun Lalu - Kredit Pajak) / 12
Pada tahun pertama atau jika penghasilan berubah signifikan, angsuran dapat dihitung secara proporsional berdasarkan estimasi penghasilan tahun berjalan.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Pelaut karyawan tetap perusahaan pelayaran Indonesia | 1770S (gaji > Rp 60 juta) atau 1770SS |
| Pelaut yang bekerja untuk perusahaan asing dan bayar pajak sendiri | 1770 |
| Pelaut dengan usaha sampingan | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.