Ringkasan
Pemilik bisnis franchise menghadapi situasi pajak yang unik: mereka membayar franchise fee dan royalti kepada franchisor, yang memengaruhi penghasilan neto. Di sisi lain, jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka dapat menggunakan PPh final 0,5% yang tidak memperhitungkan biaya. Panduan ini membantu memilih rezim yang tepat.
Definisi dalam Konteks Pajak
- Franchisee (penerima waralaba): Membayar initial fee dan royalti kepada franchisor. Penghasilan dari operasi franchise adalah penghasilan usaha.
- Franchisor (pemberi waralaba): Menerima franchise fee dan royalti. Royalti yang diterima badan kena PPh Badan; yang diterima perorangan masuk penghasilan pekerjaan bebas/usaha.
Panduan ini fokus pada franchisee perorangan yang menjalankan gerai franchise.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| PP 55/2022 | Pasal 7 | PPh final 0,5% UMKM omzet < Rp 4,8 M |
| UU HPP No. 7/2021 | Pasal 7 ayat (2a) | Bebas PPh omzet s.d. Rp 500 juta |
| UU PPh No. 36/2008 | Pasal 23 ayat (1) huruf c | PPh 23 15% atas royalti yang dibayar ke franchisor |
| UU HKPD No. 1/2022 | Pasal 58 | PBJT maks 10% jika franchise F&B |
| UU PPN No. 42/2009 | Pasal 4 | Kewajiban PPN jika omzet > Rp 4,8 M |
Cara Hitung PPh untuk Franchisee
Pilihan 1: PPh Final 0,5% (untuk omzet < Rp 4,8 M)
PPh dihitung dari omzet bruto seluruh penjualan gerai.
Contoh: Gerai franchise minuman, omzet 2024 = Rp 900.000.000
- Bebas PPh: Rp 500 juta
- Kena PPh: Rp 400 juta
- PPh = 0,5% x Rp 400 juta = Rp 2.000.000/tahun
Royalti ke franchisor (misal Rp 90 juta/tahun) tidak dapat dikurangkan dalam metode ini.
Pilihan 2: Pembukuan
Lebih menguntungkan jika biaya operasional dan royalti besar.
Contoh: Omzet Rp 900 juta, biaya total (HPP + royalti + sewa + gaji) = Rp 750 juta.
- Penghasilan neto = Rp 900 juta - Rp 750 juta = Rp 150.000.000
- PTKP TK/0 = Rp 54 juta
- PKP = Rp 96.000.000
- PPh: 5% x Rp 60 juta + 15% x Rp 36 juta = Rp 8.400.000
Dalam kasus ini PPh final lebih hemat (Rp 2 juta vs Rp 8,4 juta).
Namun jika biaya lebih tinggi (margin bersih 5% = Rp 45 juta):
- PKP = Rp 45 juta - Rp 54 juta = Rp 0
- PPh pembukuan = Rp 0
Pembukuan lebih baik jika margin bersih sangat tipis.
Pemotongan PPh 23 atas Royalti ke Franchisor
Jika franchisee adalah badan (CV/PT) yang membayar royalti kepada franchisor perorangan atau badan, wajib memotong PPh 23 sebesar 15% dari nilai royalti (UU PPh Pasal 23 ayat 1c).
Franchisee perorangan tidak diwajibkan memotong PPh 23, namun franchisor tetap wajib melaporkan royalti yang diterima sebagai penghasilan.
Kewajiban Pajak Daerah
Franchise F&B: Sama dengan pengusaha F&B pada umumnya. Wajib memungut PBJT (Pajak Restoran) dari konsumen dan menyetor ke Bapenda daerah.
Franchise non-F&B (retail, laundry, pendidikan): Tidak dikenai PBJT atas penjualan, namun mungkin ada Pajak Daerah lain yang berlaku tergantung jenis usaha.
Pajak Ketika Membayar Initial Franchise Fee
Initial franchise fee yang dibayar kepada franchisor merupakan biaya perolehan hak yang dapat dikurangkan melalui amortisasi (jika menggunakan pembukuan). Tidak ada pemotongan PPh khusus atas initial fee dari franchisee perorangan ke franchisor dalam negeri (kecuali jika mekanisme PPh 23 berlaku untuk royalti).
Cara Lapor SPT
- Gunakan SPT 1770.
- Pilih rezim: PPh final 0,5% atau pembukuan.
- Isi seluruh omzet dari operasi franchise.
- Jika beli franchise asing (franchisor luar negeri): royalti yang dibayar merupakan biaya (metode pembukuan) dan ada potensi PPh 26 atas pembayaran royalti ke luar negeri.
- Batas lapor: 31 Maret tahun berikutnya.
Contoh Kasus Nyata
Dodi, pemilik gerai franchise kopi lokal, 2024:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Omzet penjualan | Rp 1.200.000.000 |
| HPP (bahan baku 40%) | Rp 480.000.000 |
| Royalti franchise (5% omzet) | Rp 60.000.000 |
| Sewa dan gaji | Rp 350.000.000 |
| Keuntungan bersih | Rp 310.000.000 |
PPh final 0,5%:
- Kena PPh: Rp 1,2 M - Rp 500 juta = Rp 700 juta
- PPh = 0,5% x Rp 700 juta = Rp 3.500.000
Pembukuan:
- PKP = Rp 310 juta - Rp 54 juta = Rp 256 juta
- PPh: 5% x Rp 60 juta + 15% x Rp 196 juta = Rp 3 juta + Rp 29,4 juta = Rp 32.400.000
PPh final jauh lebih hemat karena keuntungan bersih besar.