Ringkasan
Pemilik toko online -- baik di marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada) maupun website sendiri -- termasuk kategori UMKM yang dapat menggunakan PPh final 0,5%. Namun ada kewajiban tambahan: platform marketplace besar tertentu melakukan pemotongan PPh 22 atas penjualan. Panduan ini meluruskan apa yang perlu dilakukan.
Status Perpajakan Pemilik Toko Online
Pemilik toko online berstatus usaha/pekerjaan bebas perorangan. Wajib lapor SPT 1770. Berlaku rezim PPh final 0,5% (PP 55/2022) jika omzet bruto di bawah Rp 4.800.000.000/tahun.
Kewajiban NPWP: Wajib jika penghasilan melebihi PTKP (Rp 54 juta/tahun TK/0) atau jika diminta oleh marketplace untuk verifikasi akun bisnis.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Ketentuan |
|---|---|---|
| PP 55/2022 | Pasal 7 | PPh final 0,5% UMKM omzet < Rp 4,8 M |
| UU HPP No. 7/2021 | Pasal 7 ayat (2a) | Bebas PPh omzet s.d. Rp 500 juta |
| PMK 68/PMK.03/2010 | Pasal 1 | PPh 22 atas pembelian barang oleh badan tertentu |
| UU PPN No. 42/2009 | Pasal 4 | Kewajiban PKP jika omzet > Rp 4,8 M |
| PMK 210/PMK.010/2018 | Pasal 1 | Kewajiban marketplace pemungut PPN |
Cara Hitung dan Kewajiban Pajak
1. PPh Final 0,5% (Rezim Utama)
Sama dengan UMKM pada umumnya. Omzet bruto dari seluruh penjualan online dijumlahkan. PPh final 0,5% dikenakan atas omzet di atas Rp 500 juta.
Contoh: Omzet toko online 2024 = Rp 1.200.000.000
- Bagian bebas PPh: Rp 500.000.000
- Omzet kena PPh: Rp 700.000.000
- PPh = 0,5% x Rp 700.000.000 = Rp 3.500.000
Disetor bulanan setelah omzet kumulatif melewati Rp 500 juta.
2. Pemotongan/Pemungutan oleh Marketplace
Marketplace besar yang berstatus sebagai pemungut PPh 22 (ditunjuk Menkeu) memotong PPh 22 atas pembayaran ke merchant. Per peraturan terkini, marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 memotong 1,5% dari nilai penjualan.
Namun: Jika penjual sudah menggunakan PPh final 0,5%, tidak ada pajak ganda. Pemotongan PPh 22 oleh marketplace bersifat tidak final dan dapat dikreditkan di SPT.
Catatan penting: Tidak semua marketplace memotong PPh 22. Periksa ketentuan masing-masing platform. Beberapa marketplace hanya memungut PPN atas komisi platform (bukan atas penjualan merchant).
3. PPN Marketplace
Marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib memungut PPN atas komisi/fee platform yang dikenakan kepada merchant (PMK 210/2018). PPN ini bukan tanggung jawab merchant, melainkan dipungut langsung oleh platform.
Merchant yang belum PKP tidak perlu memungut PPN atas penjualan produk.
Omzet yang Dihitung
Omzet untuk tujuan PPh final adalah nilai penjualan bruto sebelum dikurangi biaya pengiriman, retur, atau komisi platform.
Contoh rekap omzet:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Total penjualan produk | Rp 1.000.000.000 |
| Retur/pembatalan | Rp 50.000.000 |
| Omzet bersih (dasar PPh) | Rp 950.000.000 |
Biaya komisi marketplace dan biaya pengiriman yang ditanggung platform tidak mengurangi omzet merchant untuk tujuan PPh final.
PPN untuk Merchant PKP
Merchant dengan omzet melebihi Rp 4.800.000.000/tahun wajib PKP. Setelah PKP, merchant wajib memungut PPN 11% atas penjualan kepada konsumen dan menerbitkan faktur pajak.
Marketplace umumnya menyediakan fitur PKP agar faktur pajak dapat diterbitkan melalui platform.
Cara Lapor SPT
- Gunakan SPT 1770.
- Rekap omzet dari semua channel (Tokopedia, Shopee, website, Instagram Shop, dll.).
- Isi kolom PPh final PP 55/2022 dengan total omzet dan PPh yang sudah disetor.
- Lampirkan bukti setoran PPh bulanan.
- Batas lapor: 31 Maret tahun berikutnya.
Tips pencatatan: Unduh laporan penjualan bulanan dari dashboard setiap marketplace. Gunakan spreadsheet sederhana untuk merekap omzet, ongkir, dan retur.
Contoh Kasus Nyata
Reza, penjual fashion di Shopee dan Tokopedia, 2024:
| Channel | Omzet |
|---|---|
| Shopee | Rp 480.000.000 |
| Tokopedia | Rp 320.000.000 |
| Instagram Shop | Rp 100.000.000 |
| Total | Rp 900.000.000 |
Bagian bebas: Rp 500 juta Kena PPh: Rp 400.000.000 PPh final = 0,5% x Rp 400 juta = Rp 2.000.000
Disetor bulanan mulai bulan ke-10 (estimasi omzet kumulatif melampaui Rp 500 juta).