Ringkasan
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak. EFIN berfungsi sebagai kode aktivasi akses ke layanan elektronik DJP. Sejak Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) beroperasi, kanal pengajuan EFIN dan layanan terkait bergeser ke aplikasi Coretax.
Panduan ini menjelaskan apa itu EFIN di konteks 2026, syarat dan cara aktivasi, prosedur jika lupa EFIN, perbedaan EFIN dengan password Coretax, dan kesalahan umum yang sering terjadi.
Pengertian EFIN
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number yang berfungsi sebagai kunci pembuka akses Wajib Pajak ke layanan elektronik DJP. Setiap Wajib Pajak hanya mendapat satu EFIN seumur hidup, selama statusnya aktif dan terdaftar di DJP.
EFIN bersifat rahasia dan pribadi. EFIN tidak boleh dibagikan ke pihak lain, termasuk konsultan pajak atau staf perusahaan, karena dapat disalahgunakan untuk mengakses data SPT, faktur pajak, dan dokumen perpajakan rahasia.
Di era Coretax, EFIN tetap relevan sebagai identitas elektronik dasar. Coretax menggabungkan login dengan EFIN sebagai jangkar identifikasi, sementara password Coretax berperan sebagai lapisan pengamanan akses harian.
Dasar Hukum
Aturan utama EFIN adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Electronic Filing Identification Number, sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017.
Referensi pendukung:
- Pasal 1 PER-41/PJ/2015: definisi EFIN dan ruang lingkup.
- Pasal 3 PER-41/PJ/2015: tata cara permohonan EFIN.
- Pasal 5 PER-41/PJ/2015: kewajiban pemegang EFIN menjaga kerahasiaan.
- PER-32/PJ/2017: penyempurnaan tata cara penerbitan dan aktivasi.
Ketentuan operasional Coretax mengikuti dokumen petunjuk teknis Coretax dari DJP, yang merujuk pada PER-DJP dan Surat Edaran DJP terbaru.
Mekanisme dan Cara Aktivasi
Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui dua jalur utama.
Jalur 1: Coretax (online)
Wajib Pajak yang sudah memiliki akun Coretax dapat mengajukan EFIN secara online. Langkah-langkahnya:
- Login ke Coretax di pajak.go.id.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu cari Permohonan EFIN.
- Lengkapi formulir permohonan dengan data NPWP, NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta sistem.
- Submit permohonan dan tunggu notifikasi.
DJP akan memverifikasi data. Jika valid, EFIN diterbitkan dan dikirim ke email terdaftar dalam beberapa hari kerja.
Jalur 2: Datang ke KPP
Wajib Pajak baru atau yang belum punya akses Coretax dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Dokumen yang dibawa:
- KTP asli dan fotokopi (atau KITAS untuk Warga Negara Asing).
- NPWP asli dan fotokopi.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon aktif.
- Surat permohonan EFIN (formulir disediakan KPP).
Untuk Wajib Pajak Badan, syarat tambahan: SK pendirian, akta perubahan terbaru, surat kuasa jika diwakilkan, dan KTP/NPWP pengurus.
Tarif dan Batas
Layanan aktivasi EFIN gratis, tanpa biaya. EFIN diterbitkan satu kali seumur hidup. Tidak ada batas waktu kedaluwarsa, selama Wajib Pajak masih aktif dan tidak dihapuskan dari sistem DJP.
Untuk reset EFIN karena lupa, prosesnya juga gratis. Hanya saja, untuk mencegah penyalahgunaan, verifikasi identitas dilakukan lebih ketat.
Cara Lapor / Cara Reset Lupa EFIN
Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menempuh tiga jalur reset.
Pertama, melalui email resmi. Kirim permohonan reset EFIN ke email KPP terdaftar dengan melampirkan foto selfie memegang KTP, scan KTP, scan NPWP, dan keterangan lupa EFIN. Format email dan alamat tujuan dapat dicek di pajak.go.id atau aplikasi Coretax.
Kedua, melalui Kring Pajak 1500200. Hubungi call center DJP untuk verifikasi identitas via telepon. Petugas akan memandu proses reset.
Ketiga, datang langsung ke KPP terdaftar dengan KTP dan NPWP. Cara ini paling cepat untuk kasus mendesak.
Di Coretax, fitur lupa password Coretax berbeda dengan lupa EFIN. Reset password Coretax dilakukan via menu Login di pajak.go.id, sementara reset EFIN tetap melalui jalur di atas.
Contoh Kasus
Budi bekerja sebagai karyawan swasta. Tahun 2026, Budi pertama kali harus lapor SPT Tahunan. Budi belum punya EFIN. Langkah Budi:
- Mendaftar akun Coretax di pajak.go.id menggunakan NIK dan NPWP.
- Setelah akun aktif, Budi mengajukan permohonan EFIN via menu Layanan Wajib Pajak di Coretax.
- Lengkapi formulir, unggah KTP dan NPWP, submit.
- Setelah 2 hari kerja, EFIN diterima via email.
- Login ulang ke Coretax dengan EFIN dan password baru, mulai lapor SPT Tahunan PPh.
Kasus kedua, Citra adalah Wajib Pajak lama yang lupa EFIN. Citra mengirim email ke KPP terdaftar dengan lampiran selfie pegang KTP, scan KTP, dan scan NPWP. Dalam 1 sampai 3 hari kerja, EFIN dikirim ulang ke email Citra.